Serang, IDN Times - Sebanyak 5 pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Pandeglang. Kelima terdakwa itu yakni Karip, Leli, Isnen, Sayudin, dan Atang Damanhuri.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Karip dan Leli, secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena memiliki senjata api jenis locok.
Sedangkan terdakwa lainnya, Isnen, Sayudin, dan Atang Damanhuri, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena memiliki senjata tajam jenis golok.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pandeglang mengatakan, pembacaan putusan majelis hakim itu dibacakan pada Rabu (12/2/2025).