Polisi Gadungan Peras Pekerja Migran di Bandara Soekarno-Hatta

Modusnya, pelaku menuding korban PMI non-prosedural

Tangerang, IDN Times - Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap tiga polisi gadungan  di Terminal 3. Ketiganya diduga menipu tiga pekerja migran Indonesia (PMI) pada 5 Maret 2023.

Para pelaku berjumlah tiga orang, yakni FF (21), IK (22), dan GEJ (34) yang merupakan otak dari tindak pidana pemerasan ini. 

"Korban yakni AR (26), PB (24), dan R (22) yang hendak bertolak ke Filipina menggunakan Cebu Pacific," kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Reza Pahlevi.

Baca Juga: Ada Larangan Baju Bekas Impor, Ini Kata Bea Cukai Bandara Soetta

1. Pelaku berpura-pura ingin mencegat PMI non-prosedural

Polisi Gadungan Peras Pekerja Migran di Bandara Soekarno-HattaIDN Times/Dok. Polresta Bandara Soetta

Reza mengungkapkan, para pelaku berpura-pura menjadi anggota polisi Bandara Soekarno-Hatta untuk menakut-nakuti korban.

"Berpura-pura mencegat PMI non-prosedural yang akan berangkat ke luar negeri dengan membawa air softgun jenis pistol," papar Reza.

2. Korban diperas di dalam mobil

Polisi Gadungan Peras Pekerja Migran di Bandara Soekarno-HattaIDN Times/Dok. Polresta Bandara Soetta

Lanjut Reza, setelah dicegat, para korban dipaksa masuk ke dalam mobil yang sudah dikendarai IK yang kemudian terjadi tindak pemerasan. 

"Di dalam mobil yang sudah terparkir, tersangka mengambil barang milik korban serta menghubungi agensi yang menempatkan calon PMI untuk meminta uang tebusan karena dokumen tidak lengkap," jelas dia. 

Setelah meminta uang tebusan, barang-barang milik korban ikut digasak tersangka. Seperti handphone, uang tunai, dokumen keberangkatan, paspor, dan KTP.

"Membuat korban merugi sekira Rp8 juta," tuturnya. 

3. Tindakan tersebut diketahui petugas Avsec

Polisi Gadungan Peras Pekerja Migran di Bandara Soekarno-HattaIDN Times/Dok. Polresta Bandara Soetta

Karena ada teriakan korban di parkiran Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, petugas dari AVSEC langsung menghampiri dan melaporkan kejadian ke polisi. Dari kejadian tersebut, polisi mengendus keberadaan pelaku yang tersebar di beberapa kota yang berbeda seperti Sukabumi, Garut, dan Kalimantan. 

Para tersangka polisi gadungan tersebut pun dijerat Pasal 386 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 365 ayat (1) dan ayat ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. 

"Dengan masing-masing dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Reza.

Baca Juga: Waspada Flu Burung, KKP Soetta Awasi Ketat Penumpang Asal Kamboja

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya