Tidur Karena Lelah, Maling Minimarket Ditangkap Polisi

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Seorang pembobol sebuah minimarket ditangkap pihak kepolisian, tanpa perlawanan berarti. Polisi menangkap maling itu saat dia ketiduran di atap plafon minimarket.
Maling berinisial A itu diduga kelelahan setelah membobol minimarket tersebut. "Ya, betul. Kejadiannya Sabtu, 26 Maret 2022 di minimarket Desa Cireunde, Solear," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (28/3/2022).
Baca Juga: Baznas Tangerang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp35 Ribu per Orang
1. Pelaku masuk sendirian melalui atap plafon minimarket
Zain mengungkapkan, pelaku A (35) merupakan warga Desa Cilegon Ilir, Kecamatan Banjar Sari, Kabupaten Lebak, Banten. Awalnya, A berencana mencuri dengan modus membobol atap plafon minimarket tersebut.
"Lalu menggasak seluruh slop rokok senilai Rp20 juta, dengan menggunakan karung," kata Zain.
2. Usai "beraksi", A malah ketiduran di atas plafon minimarket
Usai menggasak rokok, pelaku kembali naik ke atap plafon. Alih-alih melarikan diri, dia malah ketiduran lantaran kelelahan.
"Ia menaiki plafon untuk melarikan diri. Namun aksinya ketahuan oleh karyawan minimarket, karena A ketiduran di atas plafon," kata Zain.
3. Pegawai minimarket memasang alarm rahasia
Tertangkapnya tersangka karena pegawai mendengar alarm rahasia yang dipasang di minimarket. Alarm tersebut langsung terkoneksi ke ponsel salah satu pegawai.
"Kemudian karyawan minimarket berinisial H ini masuk ke dalam minimarket dan memeriksa semua tempat," imbuhnya.
Saat ia tengah memeriksa seluruh ruangan tersebut, H curiga melihat plafon ruang belakang jebol. Saat dilihat ia mendapati seseorang di atap. H langsung menghubungi petugas Polsek Cisoka.
"Petugas yang datang langsung naik ke atas plafon dan memborgolnya. Tersangka bangun dan kaget melihat dirinya sudah diborgol," kata Zain.
Pihaknya kini masih mengembangkan kasus ini, mengingat barang bukti yang cukup banyak. Diduga tersangka memang spesialis pembobol minimarket.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," pungkas Zain.
Baca Juga: 9 Oleh-oleh Khas Tangerang Selatan yang Bisa Kamu Bawa Pulang