Viral Debat Pengawalan Habib Bahar Vs Artis KPop, Ini Kata AP II

AP II tegaskan pemecatan 3 pegawai Avsec sesuai prosedur

Tangerang, IDN Times - Pemecatan tiga petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta lantaran menyambut dan mengawal kedatangan Habib Bahar bin Smith menimbulkan pro dan kontra di media sosial. Lantas, apa jawaban Angkasa Pura (AP) II? 

Sebagian mempertanyakan pemecatan pegawai Avsec itu dengan membandingkan pengawalan Habib Bahar dan artis KPop. Salah satu posting-an kemudian viral dibagikan akun Twitter @BosPurwa yang mengunggah foto pengawalan diduga artis KPop.

Dalam foto yang viral itu, ada sekitar 17 petugas Avsec untuk melindungi diduga para artis KPop tersebut. Belasan petugas itu tampak membentuk pagar tangan. 

"Pengawalan kek gini gada SOPnya, bersifat kondisional, artinya sesuatu yg bisa dikompromikan, salah/tidaknya tindakan dlm situasi kondisional hrs berbagai pertimbangan. Klo mengandung unsur kesalahan ya hrsnya ada tahapan surat peringatan, bukan main pecat," tulis akun Twitter @BosPurba pada Minggu (2/4/2023).

Tak hanya mempertanyakan, ada juga akun lain, @alxdrevan, yang menulis: Bedain mana:
1. Koordinasi penjemputan tamu VVIP yang sudah bersurat antara LO dan agency + dilengkapi Surat Perintah (siapa saja yang ditugaskan) + dilaksanakan dengan CB (Cara Bertindak) yang sesuai SOP.

2. " Ada si smith tuh?"
"Mana? Mana?!"
"Yuk ngacir yuk, salaman siapa tau kebagian porsche".

Menanggapi hal tersebut, AP II menegaskan kembali soal koordinasi resmi. 

Baca Juga: Rampas Barang CPMI, 3 Polisi Gadungan di Bandara Soetta Diringkus

1. AP II menegaskan, pengawalan bisa dilakukan dengan koordinasi resmi

Viral Debat Pengawalan Habib Bahar Vs Artis KPop, Ini Kata AP IIPetugas petugas Aviaton Security (Avsec) Bandara APT Pranoto Samarinda saat memeriksa barang bukti narkoba jenis sabu-sabu (Dok. UPBU APT Pranoto Samarinda/Istimewa)

VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Cin Asmoro mengatakan, pengawalan terhadap penumpang di Bandara Soetta bisa dilakukan, namun harus terkoordinasi resmi dengan internal maupun eksternal seperti pihak TNI/Polri.

"Pengawalan yang dilakukan Avsec terhadap artis luar negeri, seperti yang beredar di media sosial, itu didasari adanya informasi dan hasil analisis dalam bentuk penilaian potensi risiko gangguan keamanan penerbangan dan ketertiban umum di bandara," kata Cin Asmoro, Selasa (4/3/2023).

Salah satu regulasi terkait keamanan adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51/2020 tentang Keamanan Penerbangan Nasional, yang menyatakan bahwa Badan Usaha Bandar Udara harus melakukan penilaian ancaman dan penilaian risiko terhadap penerbangan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional. 

"Badan Usaha Bandar Udara juga wajib melakukan pengamanan bandar udara. Unit di bandara yang bertanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsinya adalah Unit Aviation Security Bandara," tuturnya.

Hal tersebut juga tertuang dalam regulasi yang lain, yakni SKEP/100/IX/1985 Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan kegiatan pengumpulan massa tanpa izin adalah hal yang dilarang karena dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban umum di bandara.

2. Pengawalan bisa dilakukan kepada setiap orang atau kelompok

Viral Debat Pengawalan Habib Bahar Vs Artis KPop, Ini Kata AP IISuasana Bandara Soekarno Hatta saat Larangan Mudik. (dok. AP II).

Tidak hanya artis, lanjut Cin Asmoro, pengawalan dapat dilakukan terhadap setiap orang atau kelompok namun harus berdasarkan penilaian risiko dan informasi atau hasil analisis yang diterima.

"Pengawalan yang dilakukan tanpa terkoordinasi secara resmi merupakan kegiatan yang melanggar SOP dan ilegal serta berakibat dikenakannya sanksi bagi para petugas Avsec yang melanggar peraturan tersebut," jelasnya.

3. AP II memastikan pemecatan 3 petugas Avsec sesuai prosedur, ini penjelasannya

Viral Debat Pengawalan Habib Bahar Vs Artis KPop, Ini Kata AP IIIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Senada dengan hal itu, SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi menegaskan, pemecatan tiga petugas Avsec tersebut sesuai dengan prosedur. Ketiganya dipecat atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner.

"Kami tegaskan bahwa, tindakan atau sanksi yang diberikan terhadap mereka telah sesuai dengan aturan perusahaan yang mempekerjakan ketiga Avsec tersebut," ujar Holik.

Pemecatan dilakukan, lantaran pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga oknum Avsec termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Di mana, mereka meninggalkan area kerja tanpa mendapat izin dari atasannya. 

“Ketiga Avsec tersebut melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec. Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” tegasnya.

Baca Juga: Gegara Jemput Bahar Smith, 3 Petugas Bandara Dipecat AP II

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya