430 Ribu Peserta KIS Tangsel Dinonaktifkan Mulai Juni!

Alasannya, APBD Tangsel difokuskan penanganan COVID-19

Tangerang Selatan, IDN Times - Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan memastikan peserta kelas tiga Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan akan dinonaktifkan mulai 1 Juni 2020.

Kepala Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (PJKM) Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Ridwan mengatakan, yang akan dinonaktifkan ada sekitar 430 ribuan peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

"Ada 430 ribuan. Namun per tanggal 31 Mei 2020, perjanjian kerja sama dengan BPJS kesehatan terkait UHC ini berakhir," kata Ridwan melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (26/5).

1. Alasan pemutusan PBI karena APBD Tangsel difokuskan penanganan COVID-19

430 Ribu Peserta KIS Tangsel Dinonaktifkan Mulai Juni!ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Ridwan mengatakan, APBD Kota Tangsel kini sedang difokuskan untuk penanganan virus corona baru atau COVID-19 di Tangerang Selatan.

Untuk keberlangsungan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kata dia, mulai Juni 2020 sedang dipersiapkan Perjanjian Kerjasama (PKS) baru dengan BPJS.

"Namun dengan peserta yang lebih selektif, yakni masyarakat miskin yang membutuhkan pelayanan dan perawatan kesehatan," tutupnya.

2. Pergeseran anggaran merupakan perintah SKB menteri

430 Ribu Peserta KIS Tangsel Dinonaktifkan Mulai Juni!IDN Times/Muhamad Iqbal

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid menjelaskan bahwa rasionalisasi atau pergeseran anggaran pada APBD Tangsel adalah tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan COVID-19.

Selain atas dasar SKB dua menteri--dalam rangka pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional--kebijakan itu juga diteruskan melalui instruksi Wali Kota Tangsel.

“Ya ini kan tindak lanjut dari SKB dua menteri, tentunya ini harus dilanjuti oleh Pemerintah Daerah, kita mengapresiasi teman-teman dari pemerintah kota, termasuk terkait dengan Dana Alokasi Umum (DAU)-nya yang tidak ditunda," kata Abdul Rasyid, Rabu (13/5).

Artinya, lanjut Rasyid, apa yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel sebagai bentuk tindak lanjut SKB dua menteri itu sesuai dengan apa yang menjadi arahan dan ketentuan yang memang ditentukan oleh pemerintah pusat.

3. Pergeseran anggaran perlu diawasi

430 Ribu Peserta KIS Tangsel Dinonaktifkan Mulai Juni!Ilustrasi (IDN Times/Anjani Eka Lestari)

Sementara itu, aktivis anti korupsi dan pemerhati kebijakan publik dari Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Jufry Nugroho menilai, perlu ada pengawasan terhadap rasionalisasi anggaran yang dilakukan Pemkot Tangsel agar tepat sasaran peruntukannya, baik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maupun aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Kota Tangsel.

“Saat ini, memang kondisi serba sulit, namun bukan berarti nantinya dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, rasionalisasi atau pergeseran anggaran yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel perlu kita awasi bersama," kata Jupry.

Baca Juga: Pergeseran Anggaran Masa COVID-19 di Tangsel Harus Tepat Sasaran 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya