Ada Intimidasi, Satu TPS di Rangkasbitung Nyoblos Ulang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak harus Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini setelah ada kesalahan prosedur.
"Hari ini, kami melaksanakan PSU," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Ade Jurkoni pada Selasa (20/2/2024).
Lebih lanjut dia menjelaskan, PSU dilakukan lantaran pada 14 Februari 2024 terdapat satu pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb memaksa untuk mencoblos di TPS tersebut.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS sudah mencoba untuk menahan. Namun, salah satu tokoh melakukan intimidasi.
Baca Juga: Usai Pemilu, Ratusan Petugas TPS di Lebak Alami Gangguan Kesehatan
1. KPPS sudah mengikuti aturan, tapi..
Menurut dia, petugas KPPS maupun Pengawas TPS awalnya sudah menaati aturan yang berlaku. Namun, karena satu dan lain hal alhasil ada ketidaksengajaan yang terjadi.
"Sebetulnya petugas sudah mengikuti aturan kami tapi karena ada beberapa hal mungkin akhirnya menjadi ketidaksengajaan," ungkapnya.
2. Pada 14 Februari partisipasi pemilih di TPS tersebut capai 70 persen
Ade menjelaskan, bahwa pada 14 Februari 2024 partisipasi pemilih mencapai 70 persen di TPS 10.
"Mudah-mudahan kami sudah berupaya untuk PSU hari ini minimal bisa seperti kemarin partisipasinya," kata dia.
Baca Juga: Surat Suara Pilpres Sudah Tercoblos, 2 TPS di Lebak Disetop Sementara