Beredar Surat Rekomendasi PPK Pilkada, Ketua DPRD Lebak Membantah
![Beredar Surat Rekomendasi PPK Pilkada, Ketua DPRD Lebak Membantah](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240529/img-20240529-wa0005-537dd174e0a66b023e2c344c354b3b9e_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Belakangan ini, beredar gambar surat rekomendasi yang disinyalir dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak perihal usulan nama-nama calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak tahun 2024.
Dalam surat dijelaskan bahwa, DPRD Lebak merekomendasikan nama-nama yang harus menempati posisi panitia Pilkada Lebak tahun ini. Sementara, saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Lebak, M. Agil Zulfikar membantah ketika dikonfrontasi periha terakit.
"Yang pertama saya tegaskan rekomendasi itu tidak ada. Jadi saya sudah cek langsung hari itu juga ketika tersebar di media. KPU tidak ada di institusi DPRD juga tidak ada," kata Agil, Rabu (29/5/2024).
Dia juga menegaskan, semua surat-menyurat atas nama DPRD Lebak harus dengan bubuhan tanda tangan dirinya. "Tanda tangan saya tidak ada, maka saya pastikan tidak ada," kata dia.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pedagang Hewan Kurban di Lebak Cuan Nih!
1. Agil membantah pihaknya membuat surat tersebut
Agil mengaku, tidak mengetahui siapa yang membuat surat tersebut. Namun dia memastikan surat tersebut tidak ada.
"Entah kemudian diciptakan oleh siapapun itu yang jelas saya berkapasitas untuk memastikan KPU dan DPRD itu tidak ada suratnya. Ya tindak lanjut karena kemarin ada aksi dari mahasiswa maka tindak lanjutnya penelusuran untuk memastikan bahwa biar tidak ada lagi asumsi-asumsi liar," kata dia.
2. Surat tersebut berisi nama-nama yang direkomendasikan jadi PPK untuk Pilkada
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang diterima, surat tersebut berkop resmi DPRD Lebak, dengan nomor 170/232-DPRD/V/2024, ditandatangani Wakil Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, tertanggal 8 Mei 2024.
Surat tersebut distempel resmi DPRD, serta terlampir nama-nama yang diajukan untuk menjadi PPK berikut lokasi penempatannya.