KPPS Tangsel yang Meninggal Tinggalkan Istri Tengah Hamil 8 Bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Pedrik bin Rokim, meninggal dunia. Dia meninggalkan istri yang tengah hamil delapan bulan.
Pedrik (37) meninggal usai menjalani perawatan di rumah sakit itu meninggal dunia akibat kelelahan usai bertugas sebagai KPPS. “Pas abis jadi KPPS, dia bilang badan pada meriang,” kata Yenisa, istri Pedrik pada Kamis (22/2/2024).
Baca Juga: Punya Penyakit Asma, Petugas KPPS di Tangsel Meninggal Dunia
Baca Juga: Petugas KPPS yang Meninggal di Banten Jadi 10 Orang, Duh!
1. Almarhum jadi pembaca surat suara saat penghitungan
Yenisa bercerita, pada 15 Februari 2024 sekitar pukul 04.30 lalu--tanpa banyak berbincang-- suaminya pulang ke rumah sejenak, kala bertugas sebagai KPPS.
“Surat suara banyak banget. Ayah (Pedrik) yang ngeliatin sambil nyebutin nomor berapa nomor berapanya,” kata Yenisa, mengutip ucapan suaminya ketika sampai rumah saat subuh itu.
Kemudian pagi harinya, Pedrik kembali keluar rumah untuk melanjutkan tugas di tempat pemungutan suara (TPS) untuk merapikan lokasi usai pencoblosan dan penghitungan.
2. Almarhum lunglai usai bertugas sebagai KPPS
Selama mengemban tugas sebagai KPPS, Pedrik tidak tidur. Yenisa bercerita, kala mulai melihat suaminya lunglai, dia langsung menghubungi ketua RT setempat. “Diantar ke puskemas dikasih vitamin sama obat-obatan,” ujarnya.
Bukan membaik, kondisi kesehatan Pedrik malah semakin memburuk. Oleh keluarga bersama pengurus lingkungan, lanjut Yenisa, suaminya langsung dibawa ke rumah sakit dan selama tiga hari kondisi Pedrix kritis.
Pekerja pejuang demokrasi itu pergi untuk selamanya meninggalkan dua buah hatinya yang lain, yakni, Rifi berusia 4 tahun, serta Ica berusia 2 tahun.
3. KPU beri uang duka ke keluarga almarhum
Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tangsel, Heni Lestari menyebut, pihaknya telah memberikan uang duka kepada keluarga almarhum.
“Seluruh petugas ad hoc di Tangsel, telah terlindungi jaminan kesejahteraan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dengan besaran uang santunan Rp42 juta di luar santunan yang diberikan dari KPU,” ungkapnya.
Baca Juga: KPU Kota Serang Serahkan Santunan Rp46 Juta ke Ahli Waris Junaedi