Kronik Pers di Banten, Dihalangi Liputan hingga Media Dilabeli Hoaks
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Jurnalis IDN Times Banten, Khairul Anwar pernah menjadi salah satu korban intimidasi upaya liputan investigasi yang akhirnya berhasil menyabet Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi (AKJA) Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2021 kategori kategori Karya Liputan Mendalam Investigasi Terbaik.
Penghargaan AKJA 2021 kategori Karya Liputan Mendalam Investigasi Terbaik yang diraih Khaerul Anwar dari berita berjudul "Sengkarut Penyaluran Bantuan Operasional Madrasah di Banten". Selain apa yang diarasakan Anwar, juga terjadi pada Eva Rianti Jurnalis Republika.co.id dan salah satu jurnalis Kabar6.com.
Baca Juga: Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Ikut Pelatihan Jurnalistik JPC
1. Anwar dihalang-halangi membuat berita
Anwar mengaku, upaya pembuatan karya liputan investigasi banyak mendapat tantangan. Dua di antaranya sangat berat. Pertama, meyakinkan para saksi kunci yang juga disebut witstelblower untuk mau memberikan keterangannya.
"Kesulitannya yang pertama saya meyakinkan para saksi bahkan yang tahu seluk beluk di dalam kasus ini untuk mau bicara," kata dia, Minggu (6/2/2022).
Kesulitan lain adalah adanya tekanan dari para orang yang terlibat dalam kasus agar karya jurnalistik Anwar tak terpublikasi atau bisa dikatakan upaya penghalang-halangan tugas jurnalistiknya. Tekanan itu, kata Anwar, bahkan hingga menyasar keluarganya.
"Yang kedua, yang paling terasa adalah tekanan agar naskah tak ditayangkan, bahkan sampai ada yang teleponin keluarga saya," kata Anwar.
2. Polisi labeli hoaks karya jurnalistik di akun Intagram
Sementara pada kasus Eva dan jurnalis Kabar6.com, bermula saat Polres Kota Tangerang beberapa waktu lalu melabeli berita dari dua media Kabar6.com dan Republika.co.id, sebagai hoaks atau informasi palsu. Label hoaks itu berkaitan dengan pemberitaan tentang aksi yang dilakukan puluhan mahasiswa ke Polres Kota Tangerang pada Jumat (15/10/2021).
Itu buntut aksi "smackdown" dilakukan Brigadir NP kepada mahasiswa saat unjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang Rabu, (13/10/2021) lalu.
Dalam unjuk rasa itu, para mahasiswa menuntut pencopotan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho dan Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro. Mereka pun menuntut pemecatan Brigadir NP yang telah bertindak represif.
Aksi puluhan mahasiswa tersebut mendapat tanggapan. Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro langsung bertemu dengan mahasiswa untuk berdiskusi terkait tuntunan tersebut.
Dalam diskusi itu, Kapolres bersedia mundur dari jabatannya, jika pada masa mendatang ada anggotanya yang melakukan tindakan serupa, seperti yang dilakukan Brigadir NP. Dia juga berjanji akan menindak tegas kepada Brigadir NP yang saat itu telah diperiksa oleh Tim Divisi Propam Mabes Polri dan Polda Banten.
Berikut sepenggal kalimat yang diutarakan Kapolres kepada awak media usai diskusi dengan mahasiswa.
"Kami sudah mengeluarkan pernyataan anggota kami menjadi tanggung jawab. Bila mengulangi perbuatannya lagi yang sifatnya represif saya siap mengundurkan diri. Saya sudah membuat pernyataan di atas materai.”
Pernyataan sikap Kapolres tersebut diberitakan di banyak media. Media mengutip pernyataannya yang siap mundur dari jabatan bila terjadi lagi hal serupa.
Setelah pernyataan tersebut mencuat di media, Polres Kota Tangerang malah melabeli dua berita sebagai hoaks. Keduanya yakni Kabar6.com dengan beritanya saat itu berjudul "Kapolresta Tangerang Siap Mundur Jika Brigadir NP Tidak Dipecat" yang kemudian diubah menjadi "Kapolresta Tangerang Siap Dicopot Bila Anggota Lakukan Tindak Kekerasan."
Kemudian, Republika.co.id menurunkan berita dengan judul "Didemo Mahasiswa, Kapolresta Tangerang Siap Mundur".
Di akun Instagramnya @polreskotatangerang, Polres Kota Tangerang mengunggah tangkapan layar untuk berita Kabar6.com dan foto surat pernyataan atas tuntutan mahasiswa dengan sisipan tulisan: Polres Kota Tangerang dengan ini menjelaskan kepada masyarakat bahwa portal Babe.news dan Kabar6.com tidak benar atau hoaks.
Namun, unggahan tersebut telah dihapus setelah Kabar6.com merevisi pemberitannya.
Kemudian, tindakan serupa juga dilakukan Polres Kota Tangerang ke Republika.co.id. Polresta Tangerang tak terima dengan lead berita media tersebut dikaitkan dengan tindak brutal Brigadir NP kepada mahasiswa. Dalam unggahannya, ada tangkapan layar berita Republika.co.id dan foto surat pernyataan atas tuntutan mahasiswa, dengan sisipan tulisan: Polres Kota Tangerang dengan ini menjelaskan kepada masyarakat bahwa isi berita di portal berita Republika.co.id terkait pemberitaan pernyataan Kapolresta Tangerang adalah tidak benar atau hoaks.
3. AJI Jakarta kecam pelabelan hoaks
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam pelabelan hoaks atau kabar palsu yang disematkan oleh Polres Kota Tangerang terhadap dua media dalam pemberitaan aksi demo mahasiswa buntut kasus pembantingan yang dilakukan personel Polisi.
Dalam siaran pers yang diterbitkan, Selasa (19/10/2021), AJI Jakarta memperingatkan, melabeli hoaks atas produk jurnalistik yang dilakukan Polres Kota Tangerang sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalistik yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers bahwa.
Kepala Divisi Advokasi dan Tenaga Kerja AJI Jakarta Irsyan Hasim saat itu mendesak Polres Kota Tangerang untuk menyelesaikan perkara keberatan atas pemberitaan Kabar6.com dan Republika.co.id lewat mekanisme hak jawab yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pers.
Baca Juga: Jurnalis IDN Times Banten Menangi Penghargaan Jurnalistik dari ICW