Laporan Dana Kampanye Parpol di Lebak, PDIP dan Gerindra Tertinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mengumumkan laporan awal dana kampanye (LADK) 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Hasil LADK perbaikan parpol ini telah diumumkan KPU Lebak pada 13 Januari 2024.
Berdasar laporan tersebut, PDI Perjuangan merupakan partai dengan penerimaan dana kampanye paling besar dengan nila Rp11.217.719.500 dengan pengeluaran sebesar Rp11.194.719.500.
Partai kedua dengan dana kampanye terbesar adalah Partai Gerindra. Partai besutan Prabowo Subianto ini memiliki penerimaan dana kampanye sebesar Rp4.913.599.256 dengan pengeluaran Rp4.531.999.256.
1. PSI tercatat Rp26 juta penerimaan dan pengeluaran untuk dana kampanye
Kemudian Partai NasDem memiliki penerimaan dana kampanye sebesar Rp944.115.000 dan pengeluaran yang sama. Lalu Partai Demokrat dengan penerimaan Rp471.120.000 dan pengeluaran yang juga sama.
Sementara itu PPP dengan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Rp253.050.000, lalu PKB dengan total penerimaan dan pengeluaran Rp197.580.000.
Selanjutnya Partai Golkar tercatat memiliki penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Rp78.920.000, kemudian penerimaan dana kampanye Partai Buruh Rp49.805.000 dan pengeluaran Rp32.205.000.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tertulis memiliki penerimaan dan pengeluaran untuk dana kampanye Rp26.100.000. Lalu penerimaan dan pengeluaran dana kampanye PAN tercatat Rp8.000.000, kemudian penerimaan dan pengeluaran PBB tercatat Rp6.463.000.
2. Enam partai catatkan nol rupiah
Sedangkan, enam partai lainnya mencatatkan nol rupiah dalam LADK. Enam partai itu adalah Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Perindo dan Partai Ummat.
“Jumlah itu diinput oleh partai kemudian kami umumkan. Tetapi kami cek bagaimana ketercukupan persyaratan di LADK. Dari hasil laporan Divisi Teknis Penyelenggaraan, semua persyaratan terpenuhi,” kata Ketua KPU Lebak, Ni’matullah, Kamis (18/1/2024).
3. Laporan akan diaudit
Ni’matullah mengatakan, selanjutnya, seluruh laporan dana kampanye peserta pemilu akan diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU.
“Seluruh laporan nanti akan diaudit oleh KAP,” katanya.
Baca Juga: Bawaslu Lebak Copot APK Langgar Aturan, Warga: Jangan Cuma di Jalan