MK Tak Terima Gugatan Pilkada Tangsel dari Muhamad-Saras
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan di Pilkada 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang diajukan oleh kubu pasangan calon nomor urut 1, yakni Muhamad–Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” Kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam membacakan putusan pada Rabu (17/2/2021).
Baca Juga: Digugat Muhamad-Saras ke MK, KPU Tangsel Kumpulkan Bukti
1. Permohonan gugatan Muhamad-Saras tidak jelas dan kabur
Anggota hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih membacakan, bahwa berkenaan dengan permohonan tersebut pada pokoknya mendalilkan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.
Yakni, lanjutnya, terdapat penyaluran dana Baznas di 54 kelurahan, pengerahan Aparatur Sipil Negara untuk memenangkan pihak terkait, keterlibatan pihak penyelenggara, dan politik uang yang dilakukan pendukung termohon. ”Pokok permohonan pemohon tidak jelas dan kabur,” ujar Enny.
Selain itu, dalam putusannya, MK juga menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan tersebut.
2. Gugatan Muhamad-Saras tak diterima MK, kemenangan Benyamin-Davnie sah!
Dari ditolaknya putusan MK ini, otomatis pihak termohon, yakni pasangan calon nomor urut 3 Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan sah memenangkan Pilkada Tangsel 2020.
3. Benyamin-Pilar menangkan Pilkada Tangsel 2020
Sebagaimana diketahui, setelah berjalan alot sejak Rabu, 16 Desember 2020, pleno terbuka rekapitulasi dan hasil penghitungan suara Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020, menetapkan paslon wali dan wakil wali kota nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan unggul. Pasangan Benyamin-Pilar memperoleh 235.656 suara.
Baca Juga: Muhamad-Saras Sudah Daftarkan Sengketa Pilkada ke MK