Modus Saling Lapor, Mafia Tanah di Tangerang Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua tersangka mafia tanah berinisial DM (48) dan MCP (61). Mereka terlibat dalam mafia tanah seluas 45 hektare di wilayah Pinang, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku berpura-pura mengaku sebagai pemilik tanah yang berujung saling menggugat.
"Tersangka DM menggugat perdata tersangka MCP sendiri. Mereka satu jaringan, mereka saling gugat agar bisa menguasai tanah tersebut dan melawan perusahan atau warga masyarakat," ujar Yusri, Selasa (13/4/2021).
1. Dua tersangka saling lapor modus ambil tanah orang lain
Yusri mengatakan, kedua tersangka melakukan gugatan perdata pada April 2020. Hasilnya, perselisihan fiktif itu menghasilkan perdamaian di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Mei 2020.
Setelah dinyatakan menang, keduanya langsung melakukan eksekusi di lokasi yang sudah diatur untuk memuluskan rencana tanpa adanya perundingan.
"Kedua mafia tanah ini menyewa organisasi massa untuk melakukan perlawanan. Tapi ada perlawanan dari warga dan perusahaan pada saat itu sehingga batal eksekusi. Karena sempat terjadi bentrok," katanya.
Baca Juga: Menteri ATR Minta Polisi Tindak Oknum BPN yang Jadi Mafia Tanah
2. Warga dan perusahaan yang dirugikan lapor Polisi
Pihak perusahaan dan warga yang dirugikan membuat laporan ke kepolisian, hingga akhirnya dimulai penyelidikan.
"Pada 10 Februari 2021 warga dan perusahaan tersebut membuat laporan. Ini lah yang kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh tim Polres Metro Tangerang Kota, dan berhasil menangkap dua orang tersangka tersebut. Keduanya merupakan otak dari sengketa tanah ini," tuturnya.
3. Surat tanah yang dimiliki dua tersangka ternyata palsu
Yusri memastikan dari hasil penyelidikan, semua surat yang dimiliki kedua pelaku merupakan palsu.
"Ini akal-akalan mereka sebagai mafia tanah, bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu untuk memenangkan gugatan perdata" jelasnya.