MUI Imbau Masjid Al-Azhom Setop Sementara Ibadah Salat Jumat

Kota Tangerang, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengeluarkan imbauan untuk menghentikan sementara ibadah Salat Jumat di Masjid Al-Azhom Kota Tangerang.
Keputusan ini menyikapi Fatwa MUI Pusat no 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi penyebaran wabah COVID-19.
1. Keputusan ini adalah hasil rapat dengan pengurus masjid

Sekretaris Umum MUI Kota Tangerang Ghozali Barmawi menjelaskan, keputusan MUI ini berdasarkan hasil rapat dengan sejumlah instansi terkait keagamaan, terutama pengurus masjid.
“ini hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait hasilnya seperti itu,” kata Ghozali, Kamis (26/3).
2. Masjid Al-Azhom adalah pusat kegiatan keagamaan di Kota Tangerang

Ghozali mengatakan, selama ini Masjid Al-Azhom menjadi pusat kegiatan keagamaan bagi umat Islam di Kota Tangerang. Sehingga bila Masjid Al-Azhom meniadakan salat jumat, masjid-masjid lainnya pun akan menerapkan hal serupa.
“Tentunya hasil ini akan jadi rujukan masjid lainnya. Apalagi Gubernur Banten dan Wali Kota Tangerang sudah menyampaikan imbauan bahwa wilayah ini sudah zona darurat COVID-19,” ungkapnya.
Ghozali mengatakan, agar masyarakat Kota Tangerang mematuhi imbauan-imbauan pemerintah pusat maupun daerah tentang pencegahan penyebaran COVID-19.
“Mengutamakan kemaslahatan bersama dan menghindari kemudharatan yang lebih besar terkait penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang,” katanya.
3. MUI juga minta masyarakat tak laksanakan kegiatan yang mengumpulkan orang

Selain itu, pihaknua juga meminta masyarakat untuk menunda kegiatan-kegiatan yang berpotensi menyebabkan terkumpulnya massa, seperti tabligh akbar dan semacamnya yang dapat menimbulkan penyebaran COVID-19.
“Kami juga mohon masyarakat Kota Tangerang untuk membiasakan diri dengan pola hidup bersih dan sehat (PHBS),” katanya.