PN Tangerang Vonis Penembak Ustaz 2 Tahun 5 Bulan Bui

Kasus ini dinilai sebagai pembunuhan berencana

Kota Tangerang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutus terdakwa bernama Matum bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang guru spiritual di Pinang Kota Tangerang pada 18 September 2021. Meski demikian, terdakwa divonis dengan putusan pidana penjara 2 tahun 5 bulan.

Putusan tersebut diketahui dari lama resmi PN Tangerang dengan nomor putusan 1880/Pid.B/2021/PN Tng tanggal 11 Januari 2022.

Sebagaimana diketahui, seorang guru spiritual bernama Armand alias Alex tewas ditembak dua eksekutor suruhan pelaku Matum di Jalan Naen Saba, Pinang, Kota Tangerang.

Baca Juga: Polisi: Korban Penembakan di Tangerang Bukan Ustaz, tapi Paranormal

1. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan secara berencana

PN Tangerang Vonis Penembak Ustaz 2 Tahun 5 Bulan BuiIlustrasi TKP Pembunuhan (IDN Times/Aditya Pratama)

Putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Iskandar dan dua
Hakim Anggota Nanik Handayani dan Wendra Rais. Sedangkan Panitera dalam sidang ini adalah panitera pengganti, Santi Indah Pratiwi. Adapun Jaksa Penuntu Umum dalam kasus ini adalah Adib fachri Dilli.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa H. Matum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan pembunuhan secara berencana.

Memperhatikan, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkut

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan," bunyi putusan dalam surat putusan bernomor itu.

2. Korban adalah penyedia jasa pengobatan alternatif

PN Tangerang Vonis Penembak Ustaz 2 Tahun 5 Bulan Buiilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus ungkap motif penembakan ustad Armand alias Alex di Tangerang adalah karena pelaku sakit hati. Menurut pengakuan otak kasus pembunuhan dan penembakan yang berinisial M, Alex pernah meniduri istrinya 11 tahun yang lalu.

"Dia melakukan itu modusnya pengobatan tradisional," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 28 September 2021.

Menurut keterangan polisi, korban telah menjadi ahli pengobatan alternatif selama 20 tahun. Sedangkan ketua RW setempat, Ahmad Mangku mengatakan sehari-hari Alex bekerja sebagai paranormal dan membuka praktek pengobatan alternatif di rumahnya.

3. Pelaku gunakan dua pembunuh bayaran

PN Tangerang Vonis Penembak Ustaz 2 Tahun 5 Bulan BuiIlustrasi Tersangka Pembunuhan (IDN Times/Aditya Pratama)

Terdakwa Matum tidak melakukan pembunuhan itu secara langsung. Ia menyewa dua pembunuh bayaran, yaitu K dan S untuk mengeksekusi korban. M mengupah kedua tersangka itu dengan uang Rp50 juta dan sepucuk senjata api jenis Glock.

Peristiwa penembakan ustaz Alex di Jalan Nean Saba, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Tangerang terjadi pada Ahad, 19 September 2021. Akibat peristiwa itu, Alex meninggal dengan luka di bagian pinggang tembus ke dada.

Penembakan terjadi saat pria yang kerap disapa Ustad Alex ini baru saja pulang dari ibadah Salat Maghrib di Masjid Nuryaqin di dekat rumahnya.

Baca Juga: Tegakkan PPKM Level 3, Satpol PP Tangsel Terus Gelar Razia

4. Ini bunyi pasal 340 tentang pembunuhan berencana

Sementara itu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya