Polisi Gagalkan Penyelundupan 12.117 Benih Lobster dari Banten Selatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan 12.117 benih Lobster atau benur dari laut selatan Banten.
Dari operasi tersebut, polisi menangkap satu pelaku yang merupakan warga Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Polda Banten Akan Batasi Kunjungan ke Tempat Wisata
1. Pelaku merupakan warga Malimping
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno mengatakan, pelaku berinisial US (48) dan merupakan warga Kecamatan Malimping Kabupaten Lebak. US sendiri tertangkap tangan saat hendak menyelundupkan benih lobster pada Jumat (9/4/2021).
"Dari pelaku ini, kita amankan benih lobster yang berjumlah 12.117 ekor yang terdiri dari 12.001 ekor benih lobster jenis pasir dan 116 ekor jenis mutiara,” ujar Joko Sumarno.
2. Pelaku ditangkap karena tak kantongi lisensi penjualan benih lobster
Joko mengatakan, pelaku tidak mengantongi izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat melakukan penjualan benih lobster tersebut.
“Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari kementerian dan sebagainya,” ungkap Joko.
3. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini sebesar Rp720 juta
Dalam aksinya, pelaku membanderol satu ekor benih lobster sebesar Rp60 ribu per ekor. Tindakan pelaku berpotensi memberi kerugian negara senilai Rp720 juta.
"Untuk bibit lobster yang sudah kita sita tersebut akan dilepasliarkan untuk menjaga ekosistem dari lobster di laut lepas," kata Joko.
Baca Juga: Gubernur Banten Laporkan Dugaan "Sunat" Dana Hibah Pesantren