Polisi Jemput Pegawai Kelurahan Pelaku Pelecehan 3 Siswi di Tangsel

Kapolres tunggu hasil pemeriksaan P2TP2A 

Tangerang Selatan, IDN Times - Satuan Resor Kriminal Polres Tangerang Selatan (Tangsel), telah menjemput pegawai Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangsel berinisial SA, 54 tahun. SA diduga melecehkan tiga pelajar magang di kantor kelurahan Jombang.

Sementara tiga pelajar yang diduga menjadi korban juga tengah dalam permintaan keterangan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel. 

Baca Juga: 3 Siswi Magang Jadi Korban Pelecehan Pegawai Kelurahan di Tangsel 

1. Kumpulkan informasi, polisi periksa sejumlah pihak terkait

Polisi Jemput Pegawai Kelurahan Pelaku Pelecehan 3 Siswi di TangselIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan secara mendalam terkait adanya informasi pelecehan yang dilakukan oknum pegawai kelurahan terhadap tiga pelajar magang tersebut. 

"Akan dilakukan pemeriksaan termasuk korban-korbannya juga kita lakukan pemeriksaan, running hari ini dengan cepat," kata Iman, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Dinkes: 1.600 Pasien HIV Jalani Perawatan di Tangsel 

2. Iman tunggu hasil pemeriksaan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A

Polisi Jemput Pegawai Kelurahan Pelaku Pelecehan 3 Siswi di TangselIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Iman belum memastikan perbuatan cabul atau pelecehan apa yang dilakukan terduga pelaku dan dialami tiga pelajar magang itu. 

"Kita tunggu hasil pemeriksaannya, pastinya karena kita harus bicara fakta hukumnya seperti apa. (Saksi), baru guru, pendamping sama dari P2TP2A," ungkap dia. 

3. SA terancam UU Perlindungan Anak

Polisi Jemput Pegawai Kelurahan Pelaku Pelecehan 3 Siswi di TangselIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, jika SA, terbukti melakukan tindak pidana cabul tersebut, maka oknum pegawai honorer itu akan disangkakan pasal perlindungan anak sesuai Undang -undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

"LUntuk mendukung proses penyidikan semua alat bukti yang diperoleh penyidik akan dimaksimalkan," ucap Imanudin. 

Baca Juga: Begini Alur Pemeriksaan dan Perawatan Pasien HIV di Tangsel

Laporkan!

Polisi Jemput Pegawai Kelurahan Pelaku Pelecehan 3 Siswi di TangselIlustrasi (Pixabay)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

4. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya