Satpol PP: Penertiban APK di Tangsel Gak Bisa Kelar Dalam Sehari 

Satpol PP Tangsel terjunkan 140 personel

Tangerang Selatan, IDN Times - Satuan Polisi (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut, atribut kampanye yang bertengger di berbagai ruas jalan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) banyak sehingga tak mungkin selesai dicopot dalam satu hari.

"Baru kemarin mulai. Enggak mungkin sehari kelar," kata Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin saat dihubungi, Senin (12/2/2024).

Baca Juga: Jasad Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah di Tangsel

1. Personel dibagi dua shift kerja

Satpol PP: Penertiban APK di Tangsel Gak Bisa Kelar Dalam Sehari Dok. Satpol PP Tangsel

Taufik menerangkan, pihaknya setiap hari membagi dua shift personel dalam upaya penertiban atribut kampanye. Pagi hingga sore dan malam hingga dinihari petugas yang dikerahkan sebanyak 140 personel.

Taufik menyebut, pihaknya fokus menertibkan atribut kampanye yang terpasang di jalan-jalan protokol. Satu kecamatan 10 personel menyisir jalan-jalan protokol.

"Satu shift 70 orang. Di luar jalan protokol Bawaslu yang menertibkan," terangnya.

2. Bawaslu sudah mengimbau partai politik ikut mencopoti alat kampanye masing-masing

Satpol PP: Penertiban APK di Tangsel Gak Bisa Kelar Dalam Sehari Penertiban APK masa tenang pemilu 2024. (Dok. Bawaslu Bandar Lampung)

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep mengaku, sebelum masa tenang pihaknya telah mengimbau kepada seluruh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menyopoti APK masing-masing.

"Tapi sampai masa tenang atribut kampanye, enggak dicopoti juga," terangnya.

3. Bawaslu meminta bantuan Pemkot Tangsel

Satpol PP: Penertiban APK di Tangsel Gak Bisa Kelar Dalam Sehari Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD terkait dugaan menghina cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat debat ke Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Oleh karena itu, lanjut Taufik, pihaknya meminta bantuan pemerintah Kota Tangsel untuk menyopoti segala jenis APK yang masih terpasang selama masa tenang.

"Masyarakat siapa saja bisa menertibkan alat peraga kampanye. Kemarin-kemarin (masa kampanye) kami megang itu juga," kata Acep.

Menurutnya, selama masa kampanye atribut partai politik dan peserta Pemilu 2024 yang letak pemasangannya melanggar hanya boleh ditertibkan oleh Satpol PP Kota Tangsel.

Baca Juga: Investasi di Tangsel Tembus Rp7,4 Triliun Sepanjang 2023

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya