Viral KPPS di Tangsel Bongkar Kotak Suara Gak Sesuai Prosedur

Ini kata Bawaslu

Tangerang Selatan, IDN Times - Sebuah video memperlihatkan dugaan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka kotak suara secara sepihak. Video itu pun menyebar dan viral.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel, Muhamad Acep mengungkap, video tersebut direkam pihaknya secara langsung. “Ketika saya datang ternyata rapat pleno belum dimulai. Tapi kotak suara sudah dibukain oleh KPPS,” kata Ketua Muhamad Acep, Senin (19/2/2024).

Baca Juga: Nakes di Tangsel Dimint Cek Rutin Kesehatan Petugas Pemilu

1. Bawaslu memergoki langsung kejadian itu

Viral KPPS di Tangsel Bongkar Kotak Suara Gak Sesuai ProsedurIlustrasi petugas KPPS.(IDN Times/Daruwaskita)

Ia mengaku memergoki langsung saat KPPS membuka kotak suara di PPS Cilenggang.

Petugas KPPS itu terlihat sedang mengambil kertas formulir C plano. “Mereka jawab ini buat di-upload ke Sirekap,” ujar Acep.

2. Bongkar kotak suara sebelum waktunya merupakan tindakan non-prosedural

Viral KPPS di Tangsel Bongkar Kotak Suara Gak Sesuai ProsedurIlustrasi - TPS 08 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangsel. (Dok. IDN Times)

Menurutnya, KPPS tersebut mengaku terpaksa membuka kertas formulir C plano hasil penghitungan suara saat hari pemungutan tidak dapat diunggah lewat Sirekap.

Acep mengaku membongkar kotak suara sebelum rapat pleno tetap saja menyalahi prosedur. Kotak suara tidak boleh dibuka, kecuali untuk kepentingan rekapitulasi.

“Dan kedua kepentingan bawaslu untuk mengawasi. Atas rekomendasi bawaslu atau rekomendasi MK,” ujar Acep.

Acep pun menyayangkan KPU Kota Tangsel tidak menegur pihak terlibat dalam kejadian tersebut. “Itu sudah pelanggaran makanya sikap Bawaslu itu sebuah pelanggaran tinggal bagaimana KPU menyikapinya,” ungkapnya.

3. PPK Serpong Utara: pembukaan kotak sudah disepakati pihak-pihak terkait

Viral KPPS di Tangsel Bongkar Kotak Suara Gak Sesuai ProsedurIlustrasi petugas KPPS.(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara, Ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Serpong Utara, Ahmad Zaini Madun menyatakan, bahwa pembukaan kotak suara tersebut sudah diketahui pihak-pihak terkait.

“Bongkar kotak itu sudah disepakati bersama. Ada saksi dan panwascam juga,” kata dia.

Meski begitu, dia mengaku bahwa kejadian ini tetap menyalahi prosedur karena dilarang untuk membuka kotak suara kecuali untuk direkapitulasi dan kedua kepentingan Bawaslu untuk mengawasi. "Itu saya sudah tegur," ungkapnya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Pemilu di Tangsel, Ada Dugaan Penggelembungan Data

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya