Rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (2/7/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)
Sebelumnya, PDIP dan Partai Demokrat mengklaim saling berhak mendapatkan kursi keenam DPR RI dari Dapil Banten II setelah KPU Kota Serang melakukan penyandingan suara antara form C hasil dengan D hasil.
Ketua DPC PDIP Kota Serang Bambang Janoko mengatakan, berdasarkan hasil penyandingan suara PDIP yang semual semula sebanyak 143.703 suara, terkoreksi menjadi 142.154 suara setelah dikurangi sebayak 1.549 suara.
Sedangkan perolehan Demokrat, yang semula 142.279 suara, dikoreksi menjadi 142.129 suara setelah dikurangi sebanyak 150 suara.
Atas hasil itu Bambang mengklaim politisi PDIP Syarifah Ainun Jariyah yang berhak mengisi kursi keenam di Senayan dari Dapil Banten II.
"Disini PDIP unggul 25 suara, meski ada penyandingan kami tetap unggul. Ini jelas hasil penghitungan," kata Bambang.
Semantara, Perwakilan Partai Demokrat, Farhan Aziz mengatakan, setelah proses penyandingan antara C hasil dan D hasil 120 TPS di Kabupaten Serang dan Kota Serang suara PDIP terkoreksi sebanyak 1.548 suara. Dengan rincian di Kabupaten Serang berkurang sebanyak 380 suara dan di Kota Serang sebanyak 1.168 suara.
"Jika kita melihat suara PDIP hari ini dari D hasil yang telah di batalkan, 143.703 suara dikurangi 1.548 artinya PDIP memiliki suara sah yang telah dibetulkan sebesar 142.155 suara," katanya.
Sedangkan, perolehan suara Demokrat di Dapil II Banten hasil pleno penetapan KPU RI beberapa bulan lalu sebesar 142.179 suara. Tanpa menghitung pengurangan suara dari hasil hitung ulang di 20 TPS di Kota Serang.
Atas hasil itu, kata dia, politisi Demokrat Nuraeni yang berhak duduk kembali di Senayan.
"Artinya ada selisih 124 suara yang membuat Demokrat unggul di atas PDIP dan berhak atas kursi Dapil Banten II," katanya.