Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pembatalan SHGB Laut Tangerang, ATR BPN Dinilai Tak Transparan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Kementerian ATR BPN membatalkan 260 dari 263 sertifikat kepemilikan tanah di laut perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang
  • Aktivis nelayan Banten menantang ATR BPN untuk memusnahkan SHGB di depan publik sebagai bukti transparansi
  • Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengakui adanya SHGB dan SHM di lokasi berdirinya pagar laut di Kabupaten Tangerang

Tangerang, IDN Times - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) memastikan pihaknya telah membatalkan 260 dari 263 sertifikat kepemilikan tanah di laut perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang atau yang dikenal dengan kasus pagar laut Tangerang.

"Dibatalkan semua, kalau yang di atas laut. Kalau yang di darat yang tidak dibatalkan," kata Kabiro Humas Kementerian ATR BPN, Harison Mocodompis kepada IDN Times, Jumat (18/4/2025).

Aktivis nelayan Banten, Kholid Maqdir menuding Kementerian ATR BPN masih belum transparan terkait pembatalan sertifikat tersebut di tengah ketidakpercayaan publik pada lembaga negara yang mengurusi pertanahan tersebut

"Ya kalau menurut saya, bagaimana caranya supaya rakyat ketika dia sedang dijangkiti skeptis kepada pengelola negara, BPN bukan hanya mengatakan sudah dibatalkan, seharusnya BPN di publik ngomong sambil menunjukan suratnya," kata Kholid kepada IDN Times.

1. Kholid: belum jelas mana saja SHGB yang sudah dibatalkan

Sejumlah aktivis nelayan Banten di lokasi pagar laut di perairan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Kamis 10 April 2025 (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Kholid menyatakan, ATR BPN hingga kini belum menyampaikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lahan mana saja yang sudah dibatalkan dan tidak dibatalkan.

"Kalau sudah dibatalkan SHM SHGB nya mana saja yang dibatalkan mana saja yang tidak dibatalkan," kata dia.

2. Kementerian ATR BPN ditantang musnahkan SHGB dan SHM laut di depan publik

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kholid pun menantang Kementerian ATR BPN untuk memusnahkan sertifikat tersebut di depan publik sebagai bukti transparansi di kasus ini.

"Nah yang dibatalkan digunting dong, disobek, jangan disimpan. Nah itu harus dilakukan di depan publik ya enggak bisa dong ngomong-ngomong suratnya disimpan dibatalkan," kata dia.

Polemik pagar laut di perairan Tangerang, ada SHGB di atas laut

Dok. IDN Times/Warga

Polemik pagar laut tekonfirmasi ketika Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengakui ada SHGB dan SHM di lokasi berdirinya pagar laut di Kabupaten Tangerang, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/1/2025).

"Kami membenarkan ada sertifikat berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron.

Terdapat 263 SHGB yang ditemukan di kawasan tersebut. Nusron merinci, 234 di antaranya atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan atas nama perseorangan sembilan bidang.

"Kemudian ada SHM atas 17 bidang," ujarnya.

Nusron Wahid, mengatakan sertifikat HGB di wilayah perairan yang sudah dipasangi pagar bambu kawasan Tangerang diterbitkan sejak 2023 lalu. Saat itu, Menteri ATR dijabat oleh Hadi Tjahjanto, tepatnya pada Juni 2022 hingga Februari 2024.

"Kami atas Menteri ATR/BPN mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik, dan kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparannya, tidak ada yang kami tutupi," ujar Nusron.

Kala itu, dia pun berjanji siap blak-blakan dan menuntaskan soal penerbitan SHGB dan SHM di wilayah Perairan Tangerang. Hal itu termasuk menelusuri pihak-pihak yang berkontribusi terhadap terbitnya SHGB dan SHM.

Kementerian ATR juga akan memanggil sejumlah pihak yang diduga tidak mematuhi aturan. "Kira-kira yang terlibat ada pada proses pengukuran, juru ukur. Kami sudah cek di kepala pertanahan, kemarin menggunakan kantor jasa survei berlisensi, berarti pihak swasta," tutur dia

Sementara itu, saat mengunjungi Tangerang pada 15 Januari lalu,  Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Eko Priyanggono mengungkapkan, pihaknya belum pernah menerbitkan sertifikat apapun di atas area pagar laut yang berada di Kabupaten Tangerang.

"Hasil koordinasi kami dengan Kanwil Banten dan Kabupaten Tangerang, tidak ada penguasaan dari pihak manapun bahkan belum pernah terbit sertifikat apapun diatas tanah ini," kata Eko.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
M Iqbal
Ita Lismawati F Malau
M Iqbal
EditorM Iqbal
Follow Us