Pemerasan Chandra Asri, Koordinator Pengusaha Cilegon Ditangkap

- ASH dari Forum Pengusaha Samangraya ditangkap terkait pemerasan dan pengancaman di proyek PT Chandra Asri Alkali.
- Pengusaha lokal ASH dan kelompoknya berbeda dengan Kadin, sempat hentikan paksa pekerjaan proyek CAA.
- Kelompok ASH akhirnya dapat proyek pemasangan pagar dengan modus tekanan dan ancaman untuk memperoleh keuntungan.
Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten kembali menangkap satu pengusaha lokal di Kota Cilegon terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan yang terjadi dalam proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Satu tersangka tersebut yakni ASH (33), merupakan bagian dari Forum Pengusaha Samangraya. Tersangka ditangkap usai melalui proses penyelidikan dan ditahan pada 20 Juni 2025.
“Kami menetapkan ASH sebagai tersangka karena (diduga) memeras dan atau memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan terhadap pihak kontraktor proyek,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Senin (30/6/2025).
1. ASH ini berbeda dengan kelompok Kadin

Dian menyampaikan, dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan ASH dan kelompoknya berbeda dengan kelompok pengusaha yang dikomandoi oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, meski korbannya sama dalam proyek CAA.
"Jadi, sebelum kejadian (minta proyek Rp5 triliun). ini adalah dari kelompok pengusaha Samangraya yang tujunya sama (intimidasi dan minta proyek)," katanya.
Sebelumnya, dalam dugaan pemerasan di CAA Polda Banten telah menetapkan lima orang tersangka yakni Muhammad Salim sebagai Ketua Kadin Cilegon; Ismatullah sebagai Kepala Bidang Kadin Kota Cilegon; Rufaji Jahuri sebagai Ketua HNSI; Isbatullah (Ib) selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cilegon; dan Zul Basit (ZB) selaku Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP).
2. ASH dan kelompoknya sempat memaksa agar proyek distop

Dian menjelaskan, dugaan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan kelompok ASH bermula pada 10 Maret 2025, saat tersangka mendatangi lokasi proyek pembangunan CAA-1 yang dikerjakan oleh PT Total Bangun Persada. Di hadapan perwakilan perusahaan dan mitra kontraktor, tersangka menyampaikan ancaman agar kegiatan proyek dihentikan apabila belum ada komitmen kerja sama dengan pihak lokal, yakni Forum Pengusaha Samangraya.
Akibat tindakan tersebut, kegiatan proyek pada hari itu sempat terhenti.
“Ucapan ancaman yang dilontarkan tersangka saat itu adalah, ‘Sebelum ada komitmen dengan lingkungan dalam arti pengusaha Samangraya, hentikan kegiatan total. Saya tunggu itikad baik dari pimpinan kalian’,” kata Dian menirukan ucapan ASH.
3. ASH dan kelompoknya akhirnya dapat proyek pemasangan pagar

Beberapa waktu kemudian, pihak kontraktor akhirnya memberikan pekerjaan berupa pemasangan pagar sementara kepada forum yang diwakili tersangka.
“Modus pelaku adalah memanfaatkan tekanan dan ancaman untuk memperoleh keuntungan berupa proyek pekerjaan. Ini jelas melanggar hukum,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 butir (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.