Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemilu 2024, Sebanyak 2.381 Orang Disabilitas Jadi Pemilih di Tangsel

KPU DKI Jakarta gelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya sih...
  • Jumlah pemilih disabilitas di Tangsel untuk Pemilu 2024 mencapai 2.381 orang, dengan TPS di Pamulang.
  • Aksesibilitas lokasi TPS bagi warga disabilitas harus diprioritaskan, termasuk fasilitasi seperti kursi roda dan alat braile.

Tangerang Selatan, IDN Times - Jumlah pemilih disabilitas di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam Pemilu 2024 tercatat sebanyak 2.381 orang.

Ribuan pemilih tersebut akan menyoblos pada tiga lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di daerah Kecamatan Pamulang.

“Kenapa harus diklasifikasikan ini bagaimana pelayanan hak pilih di dalam pemilu bukan membedakan,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, A Munawar, Jumat (22/12/2023).

1. Ini rinciannya

ilustrasi disabilitas (pexels.com/RUN 4 FFWPU)

Adapun rinciannya adalah, pemilih disabilitas menyangkut fisik sebanyak 1.150 jiwa, disabilitas intelektual 115 jiwa, disabilitas mental 558 jiwa, disabilitas sensorik wicara 249 jiwa, disabilitas sensorik rungu 78 jiwa, disabilitas sensorik netra 231 jiwa.

“Tetapi ini yang harus diperhatikan agar mereka juga termotivasi untuk menggunakan hak pilihnya,” kata Munawar.

2. Lokasi TPS untuk disabilitas harus yang mudah diakses

Petugas KPPS membantu pemilih khusus disabilitas menjalani proses pemungutan suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada serentak di Alun-Alun Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (3/12/2020). (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)

Menurutnya, aksesibilitas lokasi TPS bagi warga disabilitas mesti diperhatikan. Misalnya, pemilih ada gangguan fisik harus menggunakan kursi roda.

“Bahwa tempat itu harus dapat terakses. Karena enggak mungkin mereka bisa milih di luar TPS,” kata Munawar.

3. Disediakan pendamping

Petugas KPPS di PilkadaBandung kompak kenakan seragam SMA. (IDN Times/Bagus F)

Kemudian, lanjutnya, yang gangguan mental atau netra itu dimungkinkan akan dilayani dengan memberikan layanan bagi pendampingnya.

“Tapi pemilih tidak boleh diintervensi (atau pendamping) mengarahkan di dalam menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Munawar lanjutkan, pemilih netra selain didampingi juga akan fasilitasi alat braile. “Yaitu alat untuk memilih,” tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Yogie Fadila
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us