Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkab Tangerang Batasi Plastik di Retail dan Pasar Tradisional

IDN Times/Dok. Pemkab Tangerang

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang bakal membatasi penggunaan sampah plastik mulai tahun ini. Pembatasan tersebut bakal berlaku mulai di retail, mini market, swalayan, mal-mal besar, hingga pasar tradisional.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 139 Tahun 2022 yang baru dilaksanakan pada tahun 2023. Padahal harusnya perbup tersebut disahkan tahun 2020, namun tertunda akibat pandemik COVID-19.

"Pandemik mengharuskan kita steril, bebas kuman pada seluruh keseharian kita. Makanan, minuman dan sampai melindungi tubuh kita," tutur Bupati Ahmed Zaki Iskandar, saat puncak perayaan Hari Peduli Sampah Nasional Tingkat Kabupaten Tangerang, Selasa (21/2/2023).

1. Zaki sebut pandemik COVID-19 menambah sampah plastik di Kabupaten Tangerang

IDN Times/Dok. Pemkab Tangerang

Menurutnya, pada pandemik COVID-19, sampah plastik bertambah selama dua tahun ini. Mulai dari sampah masker, sarung tangan,hingga berbagai sampah plastik yang dihasilkan dari sampah medis lainnya.

Untuk itu, perbup tersebut kembali diberlakukan di Tahun 2023 ini dengan beberapa revisi di dalamnya, termasuk tahun berlakunya. Dengan begini, Zaki berharap, keberadaan sampah plastik di Kabupaten Tangerang akan jauh berkurang.

"Ke depan kita berharap dengan Perbup Nomor 139 Tahun 2022 ini bisa mengurangi kantong plastik dan bisa diterapkan masyarakat," kata Zaki.

2. Pemkab Tangerang tengah menyosialisasikan pembatasan plastik

IDN Times/Dok. Pemkab Tangerang

Untuk menerapkan aturan daerah tersebut, Zaki mengaku, pihaknya sudah menyosialisasikannya ke berbagai pengusaha perbelanjaan, mulai dari pasar tradisional dan modern, retail besar dan kecil, mini market, swalayan hingga pusat perbelanjaan atau mol yang ada di wilayahnya.

"Mereka mendukung, siap melaksanakan aturan tersebut," katanya.

3. Bupati Zaki juga meminta masyarakat memilah sampah

IDN Times/Dok. Pemkab Tangerang

Tak hanya mengurangi sampah plastik, Zaki juga berharap masyarakat bisa membudayakan untuk memilah sampah sejak dari rumah. Hal tersebut bakal memudahkan petugas untuk mengolah sampahnya.

"TPA Jatiwaringin sebagai tempat pembuangan sampah akhir Kabupaten Tangerang, keberadaan sampahnya sudah sangat memprihatinkan," tuturnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Maya Aulia Aprilianti
EditorMaya Aulia Aprilianti
Follow Us