Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tengah menyoroti dugaan keterlibatan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam kasus suap perizinan lokasi olahraga padel.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengatakan, ketiga ASN tersebut terancam sanksi berat hingga pemberhentian jika terbukti bersalah.
“Ya, saya sudah beberapa waktu lalu menghubungi Inspektur untuk menanyakan tindak lanjutnya. Saya minta untuk ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian, seperti apa rekomendasinya sesuai aturan untuk dilakukan sanksi tegas,” ujarnya, Selasa (13/4/2026).
