Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemkot Tangsel Usut Dugaan Suap Loka Padel Melibatkan 3 PPPK
Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Pemerintah Kota Tangsel menyelidiki tiga ASN berstatus PPPK yang diduga terlibat suap perizinan lapangan olahraga Loka Padel di Serpong.
  • Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan meminta Inspektorat dan BKD menindaklanjuti kasus ini dengan pemeriksaan menyeluruh sesuai aturan kepegawaian.
  • Jika terbukti bersalah, ketiga ASN tersebut terancam sanksi berat hingga pemberhentian, sementara proses hukum masih berjalan di Kejari Tangsel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tengah menyoroti dugaan keterlibatan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam kasus suap perizinan lokasi olahraga padel.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengatakan, ketiga ASN tersebut terancam sanksi berat hingga pemberhentian jika terbukti bersalah.

“Ya, saya sudah beberapa waktu lalu menghubungi Inspektur untuk menanyakan tindak lanjutnya. Saya minta untuk ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian, seperti apa rekomendasinya sesuai aturan untuk dilakukan sanksi tegas,” ujarnya, Selasa (13/4/2026).

1. Pemkot minta Inspektorat segera menindaklanjuti

Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pilar menegaskan, pihaknya telah meminta Inspektorat untuk mendalami kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait penentuan sanksi.

Menurutnya, proses pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar keputusan yang diambil sesuai dengan aturan kepegawaian. Dari hasil penelusuran sementara, Pilar menyebut para oknum yang diduga terlibat berstatus PPPK, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Yang terakhir saya lihat bukan PNS, statusnya PPPK,” jelasnya.

2. Sanksi bisa sampai pemberhentian

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pilar menegaskan, sanksi terhadap para ASN tersebut bisa bervariasi, mulai dari teguran hingga pemberhentian, tergantung hasil pemeriksaan.

“Bisa sampai diberhentikan. Nanti BKD yang lebih tahu sesuai aturan undang-undangnya,” ujarnya.

Ia juga berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tangsel agar tidak melanggar aturan.

3. Dugaan suap terkait perizinan Loka Padel

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan praktik suap dalam proses perizinan lapangan olahraga Loka Padel di kawasan Serpong. Sebelumnya, penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan telah memeriksa empat orang dari pihak pengelola, pada Rabu (1/4/2026).

Dalam proses tersebut, muncul dugaan adanya aliran uang kepada sejumlah pegawai Pemkot Tangsel agar operasional lapangan yang belum mengantongi izin lengkap tetap berjalan. Pilar pun meminta agar proses hukum yang sedang berjalan dapat segera diselesaikan.

“Prosesnya sudah berjalan, saya minta secepat mungkin,” tutupnya.

Editorial Team