Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengusaha meminta jatah proyek Rp5 triliun tanpa lelang di pembangunan Chandra Asri Alkali (CAA).
"Sudah ditangkap 2 orang lagi," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (9/6/2025).
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pengusaha Minta Jatah Proyek

Dok. Khaerul anwar
1. Kedua tersangka baru itu sudah ditahan
Dok. Khaerul anwar
Dian mengatakan, kedua orang ditangkap dan ditahan di Rutan Mapolda Banten pada Kamis (5/6/2025) dini hari lalu. Namun, Dian masih enggan menyebutkan identitas tersangka dan peran kedua tersangka tersebut.
"Untuk identitas nanti akan di konferensi pers yah," katanya.
2. Dari informasi yang dihimpun, mereka masih pengurus Kadin Cilegon
ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
Namun, dari informasi yang didapat, kedua tersangka tersebut inisial IA sebagai pengurus Kadin Kota Cilegon.
Kemudian tersangka insial ZB yang ikut dalam pertemuan antara pengusaha lokal dengan perwakilan atau sub kontraktor PT CAA pada Jumat (9/5/2025) itu.
3. Sebelumnya polisi telah tetapkan 3 tersangka
Dok. Khaerul anwar
Sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka yaitu Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim.
Kemudian, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua HSNI Cilegon Rufaji Zahuri.
Editorial Team
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us