Tangerang, IDN Times - Polisi menetapkan seorng tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Serang Km 24, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tersangka itu adalah H (55), sopir truk tangki.
"Status H, yang merupakan warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini, dinaikkan dari saksi sebagai tersangka, lantaran sudah menyebabkan tiga orang tewas dalam kecelakaan tersebut," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah, Rabu (12/4/2023).
