Truk Tabrak 5 Sepeda Motor di Balaraja, 3 Orang Tewas

Tangerang, IDN Times - Sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Serang KM 24, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (10/4/2023). Akibat kecelakaan yang melibatkaan truk dan sepeda motor itu, 3 orang tewas.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah mengungkap, ketiga korban tewas itu berinisial J, N, dan S. Dan seluruh korban meninggal tersebut saat ini jenazahnya sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja.
1. Pengendara lain ada yang luka berat dan ringan

Fikri menjelaskan, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 7.30 WIB dan melibatkan sebuah truk tanki puso dan lima unit sepeda motor. Selain korban jiwa, kata dia, beberapa pengendara lainnya menderita luka-luka.
"Satu orang luka berat, 2 orang luka ringan. Ketiganya sudah ditangani (secara medis)," kata Fikry, seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/4/2023). Polisi, kata dia, masih mendata identitas korban luka.
2. Ini kronologi kecelakaan, hasil pemeriksaan sementara

Lebih lanjut dia menjelaskan kronologi kecelakaan maut itu. Bermula saat truk tanki dengan muatan cairan bahan kimia NoPol B 9622 N yang dikendarai oleh Hadli melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa.
Ketika sampai di jalur flyover Balaraja, truk tersebut hilang kendali sehingga kendaraan yang berada di depannya pun tertabrak. Setelah menabrak, truk tanki itu terlempar ke sebelah kiri bahu jalan.
"Diduga ada kelalaian dari supir, sehingga menabrak kendaraan di depannya. Kalau terjadi rem blong itu nanti kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dia mengungkapkan, untuk menindaklanjuti kasus kecelakaan maut tersebut pihaknya kini telah melakukan pengamanan terhadap pengendara truk tanki itu sebagai penyelidikan lebih lanjut.
"Selanjutnya, untuk sopir kita amankan ke Mapolresta Tangerang," kata dia.
3. Polisi periksa 3 saksi

Untuk mendalami kasus ini, polisi sudah memeriksa tiga orang saksi. "Ada kondektur truk dan dua orang masyarakat yang ada di TKP," kata Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Tangerang Ajun Komisaris Polisi Sitta Mardonga Sagala.
Dia menjelaskan ketiga saksi yang diperiksa merupakan orang yang pada saat kejadian berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Tapi, kalau dari kedua saksi (masyarakat) ini sifatnya baru klarifikasi, belum masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jadi, baru interogasi," katanya.
Meski demikian, sampai saat ini Satlantas Polresta Tangerang belum bisa menyimpulkan penyebab kecelakaan maut itu, apakah ada unsur kelalaian dari pengemudi atau ada masalah dengan kendaraan tersebut.
"Masih kita lakukan penyelidikan dan sementara kita sudah amankan supir truk. Sampai sekarang kami juga belum menetapkan status tersangka karena kami masih mendalami keterangan saksi," ujarnya.



















