Kota Tangerang, IDN Times - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang masih menyediakan program penghapusan sanksi dan denda untuk seluruh pelanggannya dan dapat dimanfaatkan hingga akhir tahun 2024 ini.
Direktur Utama Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, Doddi Effendy mengungkapkan, program penghapusan sanksi dan denda berlaku untuk proses pembayaran secara offline di loket pelayanan.
