Protes Tambang Ilegal Warga Dipanggil Polda Banten, Warga: Heran Saya

- Warga Rangkasbitung dilaporkan ke Polda Banten terkait aksi protes galian tanah ilegal.
- Enam warga lainnya juga dilaporkan dengan kasus yang sama oleh pengelola tambang ilegal.
- Suandi merasa kecewa dan heran atas pelaporan tersebut, berharap desanya kembali damai setelah penutupan tambang ilegal.
Kota Tangerang, IDN Times - Suandi, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menjadi salah seorang warga yang diperiksa Polda Banten usai aksi protes warga terhadap aktivitas galian tanah ilegal. Dia mengaku heran ketika dia dilaporkan ke Polda Banten terkait aksi tersebut.
Padahal, dalam demonstrasi yang berlangsung pada 16 Desember 2024, Suandi mengaku tidak melakukan penghasutan atau perusakan. Ia hanya menyaksikan warga yang menyampaikan aspirasinya.
Suandi dilaporkan oleh pengelola tambang ilegal dengan Pasal 160 dan/atau Pasal 170 KUHP, terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan kekerasan terhadap orang dan barang.
"Padahal saya hanya nongkrong saja di situ, tidak berbuat apa-apa. Kenapa saya yang dipanggil oleh Polda?" kata Suandi, kepada wartawan Kamis (9/1/2025).
1. Selain Suandi ada 6 warga lain yang diperiksa Polisi

Selain Suandi, enam warga lainnya juga dilaporkan ke Polda Banten dengan kasus yang sama. Keenam warga tersebut adalah Tarmidi, Muhtadir, Wati, Melawati, Erik, dan Sutisna, yang sebelumnya telah diperiksa oleh polisi.
Suandi merasa kecewa atas pelaporan tersebut, mengingat pengelola tambang ilegal tidak hanya merugikan warga setempat, tetapi juga menjalankan aktivitasnya secara ilegal.
"Sakit hati juga saya dilaporkan seperti ini," kata dia.
2. Suandi diinterogasi selama 3 jam

Saat menjalani pemeriksaan, Suandi mengaku, ia diinterogasi oleh penyidik Subdit Ditreskrimum Polda Banten selama tiga jam terkait peristiwa aksi demo yang sempat berujung ricuh, selama pemeriksaan itu, ia tetap yakin dan menyampaikan bahwa dia tidak bersalah.
"Karena saya tidak melakukan apa-apa, saya bilang tidak tahu saja. Pemeriksaan sekitar tiga jam," katanya.
3. Tambang ilegal itu sudah ditutup, Suandi harap suasananya kembali damai dan asri

Suandi berharap, setelah penutupan tambang ilegal oleh ESDM Banten beberapa hari lalu, desanya bisa kembali damai, dan infrastruktur jalan yang rusak akibat aktivitas tambang tersebut segera diperbaiki.
"Jika tambang sudah ditutup, kampung saya akan kembali asri, aman, dan tentram. Jalan-jalan juga sudah bagus, dan aktivitas bisa berjalan lancar," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Abdul Fajar Malik, mengungkapkan bahwa tujuh warga yang dilaporkan oleh pengelola tambang sudah memenuhi panggilan pihak kepolisian. Ia berharap Polda Banten dapat menangani kasus ini secara profesional dan adil.
"Kami berharap Polda Banten dapat menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan berpihak kepada kebenaran," kata dia.