Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Proyek Fiktif Anak Usaha Telkom, 2 Terdakwa Divonis 4 dan 8 Tahun Bui

Proyek Fiktif Anak Usaha Telkom, 2 Terdakwa Divonis 4 dan 8 Tahun Bui
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Dua terdakwa kasus korupsi atau proyek fiktif pengadaan aplikasi smart transportation tahun 2017 PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) divonis 4 dan 8 tahun penjara. Mereka adalah Binsar Pardede dan Victor Hendrik Makalew.

Binsar Pardede selaku Vice President Sales PT Telkomsigma divonis 4 tahun penjara dan Victor Hendrik Makalew selaku mantan Direktur PT Serena Cipta divonis 8 tahun bui.

 PT Telkomsigma merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). Dalam kasus ini, menimbulkan kerugian keuangan negara Rp20 miliar.

1. Kedua tersangka dijatuhi pidana denda Rp300 juta

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Selain kurungan penjara, kedua terdakwa dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp300 juta dengan subsider 2 bulan kurangan.

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili menyatakan terdakwa Binsar Pardede dan Victor Makalew terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusna di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (22/1/2024).

2. Kedua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Keduanya juga diberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara. Terdakwa Binsar sebesar Rp903 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar, paling lama satu bulan setelah putusan kekuatan hukum tetap maka harta benda disita untuk dilelang.

Diketahui, sejauh ini terdakwa Binsar sudah mengembalikan sebagian uang pengganti sebesar Rp500 juta yang dititip melalui Kejari Tangerang Selatan. "Jika tidak mencukupi maka diganti kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan," katanya.

Sedangkan untuk terdakwa Victor diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp15 miliar. "Jika tidak dapat membayar maka diganti pidana penjara selama 4 tahun," katanya.

3. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Sebelum membacakan vonis, majelis hakim mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan atas putusan kedua terdakwa. Hal yang memberatkan keduanya dinilai telah merugikan keuangan negara dan menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Untuk hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara,” katanya.

Diketahui, vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tangsel yang menuntut terdakwa Victor 11 tahun penjara dan Binsar 5 tahun penjara.

Lalu, atas putusan majelis hakim tersebut baik dua terdakwa maupun jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

PP Tunas Tak Akan Bertentangan Dengan Pembelajaran Digital

08 Apr 2026, 10:30 WIBNews