Ribuan Alat Peraga Kampanye di Tangerang Diturunkan Paksa

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 2.314 alat peraga kampanye (APK) milik para calon legislatif di Kabupaten Tangerang diturunkan paksa oleh petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang. Hal tersebut lantaran APK tersebut dipasang di lokasi-lokasi yang tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ribuan APK yang kita tertibkan itu dilakukan sejak 10 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024," kata Muslik, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Jumat (12/1/2024).
1. APK itu berpotensi membahayakan pengguna jalan

Muslik menuturkan, adapun APK yang diturunkan tersebut dipasang di lokasi-lokasi yang terlarang untuk pemasangan APK yang sesuai dengan ketentuan dari KPU. Misalnya saja di area tempat ibadah, sarana pendidikan, kesehatan, pohon, dan jalan protokol. Pemasangan tersebut juga mengganggu keindahan juga berpotensi membahayakan pengguna jalan yang bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Kita banyak menemukan pemasangan APK itu di jalan protokol, dan juga banyak dipasang di pepohonan serta tiang listrik. Secara aturan yang ditetapkan di KPU itu dilarang di tempat itu," jelasnya.
2. Bawaslu mempersilakan jika caleg atau peserta pemilu ingin mengambil kembali APK

Bawaslu pun, kata Muslik, mempersilahkan para caleg atau peserta pemilu lainnya untuk mengambil APK yang diturunkan paksa tersebut, di gudang yang berada di tiap kecamatan di Kabupaten Tangerang. Namun, Muslik menegaskan pencopotan APK tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami ada berita acaranya. (Para caleg) Dapat menghubungi panwaslu kecamatan setempat terkait APK yang ditertibkan," ungkapnya.
3. Muslik meminta peserta pemilu lebih memperhatikan aturan pemasangan APK

Dengan penertiban ribuan APK tersebut, Muslik pun berharap, para peserta pemilu dapat lebih tertib dan memperhatikan aturan KPU dalam memasang APK di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
"Sehingga dijadikan pengingat kepada seluruh peserta pemilu, agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Untuk diketahui, upaya penertiban terhadap APK dari peserta pemilu itu dilaksanakan atas dasar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022. Khususnya, Pasal 10 Huruf (i) yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.



















