Tangerang Selatan, IDN Times – Pembangunan jembatan layang (flyover) di Jalan Haji Sarmah, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan yang diprotes warga setempat menuai sorotan. Lembaga Riset, Kebijakan Publik dan Hak Asasi Manusia (Rights) meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan penjelasan resmi terkait status perizinan serta kesesuaian proyek dengan rencana tata ruang kota.
Dalam surat resmi tertanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani Koordinator Nasional Rights, Septian Hadi T, lembaga itu mempertanyakan kejelasan perizinan pembangunan gedung (PBG) serta sertifikasi laik fungsi (SLF) atas proyek flyover tersebut.
Rights menilai, pembangunan yang masuk kategori struktur khusus wajib mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.