Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Rozy Terpidana Perzinahan dengan Mertua Bebas Bersyarat

Dok. Istimewa/Ignormarisma

Serang, IDN Times - Rozy Hakiki, mantan suami Norma Risma yang sempat viral karena berselingkuh dan berzinah dengan mertuanya, Rihanah, saat ini sudah menghirup udara bebas.

Ia telah dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Serang setelah sebelumnya divonis hukuman 9 bulan penjara.

Untuk diketahui, kasus perselingkuhan yang sempat membuat geger pada akhir 2022 lalu. Tahun ini, kisah tersebut diangkat ke layar lebar dengan judul 'Norma: Antara Mertua dan Menantu.'

Diperankan oleh Wulan Guritno sebagai mertua, Tisaa Biani jadi Norma dan Yusuf Mahardika jadi menantu atau istri Norma.

1. Rozy mendapatkan pembebasan bersyarakat

Cast film Norma: Antara Mertua dan Menantu (Instagram.com/tissabiani |mahardikayusuf | wulanguritno)

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Serang, Elieser Indra, membenarkan bahwa mantan istri Norma Risma tersebut telah memghirup udara bebas  sejak Jumat (29/11/2024) lalu. Rozy mendapatkan mendapatkan keringanan karena telah menjalani dua pertiga dari hukuman.

"Sudah bebas, yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (1/12/2024).

2. Rozy dilarang bepergian ke luar kota selama menjalani pembebasan bersyarat

Dok. Istimewa/ignormarisma

Kendati semikian, tambah Elieser, selama menjalani pembebasan bersyarat tersebut, Rozy harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Di antaranya, dilarang bepergian ke luar kota tanpa izin dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga dinyarakan bebas murni.

"Rozy diwajibkan melapor dahulu ke Balai Pemasayrakatan (Bapas) Serang sebelum bepergian ke luar Kota Serang," katanya.

3. Rozy divonis 9 bulan, sang mertua divonis 8 bulan bui

Dok. Istimewa/Ignormarisma

Sebelumnya, pada 21 Mei 2024 lalu, Rozy dan sang mertua, Rihanah divonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang bersalah melakukan perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Rozy dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan dan Rihanah 8 bulan.

Kasus tersebut sempat ramai di sosial media setelah korban, Norma Risma mengunggah kronologi kejadian perselingkuhan suami dengan ibunya.

Share
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Irma Yudistirani
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us