Saling Tukar Paspor Palsu, WN Sri Lanka Ditangkap Imigrasi Soetta

Tangerang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penggunaan paspor palsu oleh warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka. Pelaku yang sudah berstatus tersangka, JP (29), ditangkap saat akan terbang ke Thailand di Terminal 3 Bandara Soetta.
Kakanim Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soetta, M Tito Andrianto mengatakan, modus kali ini baru, lantaran kasus ini melibatkan 4 orang yang saling bekerja sama.
"Tersangka tertangkap di Area Internasional Terminal 3 saat hendak terbang ke Thailand menggunakan TG 436 pada 29 November 2022," tutur Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Muhammad Tito Andrianto, Jumat (24/2/2023).
Tersangka JP diketahui memperoleh paspor palsu dari seorang WNA berkewarganegaraan Italia berinisial GA, seorang pria berusia 55 tahun.
1. Tersangka JP ditangkap saat petugas maskapai mencurigai paspornya

Awal mula pengungkapan kasus ini ketika petugas maskapai curiga dengan paspor yang digunakan JP lantaran ada perbedaan penumpang antara check-in dan di pesawat. Di mana, hal tersebut pun diketahui dari rekaman CCTV pemeriksaan imigrasi, JP check in dan pemeriksaan paspor dan boarding pass menggunakan data diri asli, yakni data diri Sri Lanka.
"Begitu juga pada Area Vaksin East Lobby Terminal 3, JP juga memperlihatkan data diri aslinya," tuturnya.
Setelah melewati pemeriksaan keimigrasian dan memasuki ruang tunggu area keberangkatan, JP yang dibantu 3 orang lagi yang juga merupakan WN Sri Lanka, memakai jaket dan topi yang sudah disiapkan.
"Lalu, saat dipanggil untuk memasuki pesawat, JP langsung mengganti identitasnya dengan menggunakan paspor palsu Italia atas nama GA yang dilengkapi dengan boarding pass maskapai Thai Airways (TG 436) dengan rute Indonesia-Thailand-Belanda," jelasnya.
2. Paspor palsu dimodifikasi dengan data diri orang lain

Sementara, Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Andhika Pandu Kurniawan menjelaskan, tersangka JP menggunakan paspor palsu Italia yang telah dimodifikasi dengan biodata GA.
"GA sendiri diketahui membantu JP dalam proses check-in dengan paspor Italia asli miliknya. Tersangka GA melakukan hal tersebut agar data dirinya masuk ke dalam sistem manifest sehingga boarding pass dapat diterbitkan," tuturnya.
Paspor Italia yang dimiliki JP ternyata terbukti palsu berdasarkan uji forensik dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta, diperkuat dengan surat keterangan dari Ketua Bagian Konsuler Keduataan Italia di Jakarta.
"Surat tersebut menerangkan, paspor Italia yang dimiliki JP secara keseluruhan berbeda dengan apa yang ada di database Kedutaan Besar ltalia," ungkapnya.
GA sendiri diketahui berada di Indonesia dan tinggal beraktivitas sehari-hari di suatu daerah di Indonesia. Namun, saat diperiksa paspor dan data identitasnya, ternyata GA pun sudah overstay.
"GA dan 2 WN Sri Lanka lainnya sampai saat ini masih DPO," ujarnya.
3. JP terancam hukuman 5 tahun penjara

Atas perbuatanya, JP dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU No.6/2011 tentang keimigrasian yaitu, setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
"Dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," kata Andhika.