Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Siswi SMP di Serang Diperkosa 3 Teman Prianya, Usai Dicekoki Miras

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Serang, IDN Times - Seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Serang diperkosa tiga teman prianya. Sebelum memerkosa, para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras. 

Dari tiga pemerkosa, baru dua orang berhasil ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. Kedua tersangka yang telah ditangkap yakni AP (15) warga Desa Tambiluk, Kecamatan Petir dan EH (23) warga Desa Cireundeu, Kecamatan Petir. Sementara itu, pelaku TG masih dalam diburu polisi. 

1. Para pelaku dengan korban sudah saling kenal

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak (IDN Times)

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan korban yang merupakan warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, diajak jalan-jalan oleh teman wanitanya yang masih tinggal sekampung, sambil menunggu waktu malam pergantian tahun.

"Ketika berada di Desa Tembiluk, korban dan temannya bertemu dengan tiga pelaku yang sudah dikenalnya," kata Condro, Selasa (7/5/2024).

2. Korban dipaksa ikut pesta miras

Ilustrasi minuman beralkohol (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Beberapa saat setelah berbincang, korban dan temannya diajak ke rumah salah seorang pelaku masih di Desa Tembiluk. Di tempat tersebut, ketiga pelaku pesta miras jenis anggur merah.

"Pelaku kemudian memaksa korban untuk ikut juga minum miras. Korban tak kuasa menolak dan ikut minum miras hingga mabuk," katanya.

3. Saat mabuk berat, korban diperkosa

Ilustrasi kasus pelecehan seksual (IDN Times)

Pada saat korban merasakan pusing akibat pengaruh miras, ketiga pelaku memerkosa korban. Setiba di rumahnya, korban yang pelajar SMP ini menceritakan aib yang menimpanya kepada orangtua.

"Setelah mendengar pengakuan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak menerima dan selanjutnya melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang," katanya.

Setelah menerima laporan, personel Unit PPA segera memeriksa terhadap saksi-saksi termasuk korban, serta bukti visum dan barang bukti lainnya. Berbekal dari keterangan saksi dan bukti visum, Tim Unit PPA selanjutnya menangkap para tersangka.

"Dua dari tiga pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing, satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran," katanya.

Laporkan!

ilustrasi orang memegang gadget dan laptop (pexels.com/Karolina Grabowska)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

4. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us