Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Terdakwa Kasus Dugaan Penistaan Agama di Lebak Jadi Tahanan Kota
Ilustrasi borgol (IDN Times)
  • Pengadilan Negeri Rangkasbitung mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa NL dalam kasus dugaan penistaan agama karena pertimbangan kondisi kehamilan.
  • Terdakwa kini berstatus tahanan kota sejak 1 hingga 14 Juli 2026, menggantikan status sebelumnya sebagai tahanan rumah tahanan negara.
  • Selama masa tahanan kota, terdakwa diwajibkan bersikap kooperatif, hadir di setiap sidang, dan melapor kepada jaksa satu kali setiap minggu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lebak, IDN Times – Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa NL dalam perkara dugaan penistaan agama.

Kuasa hukum terdakwa, Muaz Asmuni, mengatakan permohonan pengalihan penahanan diajukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya yang sedang hamil.

“Kondisi klien saya sedang hamil, maka saya mengajukan tahanan kota kepada majelis hakim,” kata Muaz, Kamis (2/7/2026).

1. Hakim kabulkan pengalihan penahanan

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia juga menyampaikan bahwa terdakwa berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Kita akan berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban hukum, termasuk hadir tepat waktu dalam setiap agenda persidangan,” ujarnya.

Ketua Majelis Hakim, Amjad Fauzan Ahmadushshodiq, mengabulkan permohonan tersebut dengan sejumlah syarat.

Majelis hakim menetapkan status penahanan terdakwa dialihkan dari tahanan rumah menjadi tahanan kota mulai 1 hingga 14 Juli 2026.

2. Terdakwa wajib lapor setiap pekan

Ilustrasi borgol (IDN Times)

Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan pengalihan penahanan diberikan dengan syarat terdakwa tetap kooperatif selama proses persidangan.

Selain wajib hadir pada setiap agenda sidang, terdakwa juga diwajibkan melapor secara berkala kepada jaksa.

“Mengalihkan status penahanan terdakwa dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota sejak 1 hingga 14 Juli 2026. Selama menjadi tahanan kota, terdakwa diwajibkan melapor satu kali seminggu kepada jaksa penuntut umum,” kata Amjad.

Curated For You

Editorial Team

Related Article