Lebak, IDN Times – Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa NL dalam perkara dugaan penistaan agama.
Kuasa hukum terdakwa, Muaz Asmuni, mengatakan permohonan pengalihan penahanan diajukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya yang sedang hamil.
“Kondisi klien saya sedang hamil, maka saya mengajukan tahanan kota kepada majelis hakim,” kata Muaz, Kamis (2/7/2026).
