Serang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis bebas terdakwa penadah cula badak Jawa perburuan Sunendi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.
Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan mengatakan, majelis hakim yang diketuai Ageng Priambodo Pamungkas, menilai Willy tidak terbukti melakukan transaksi penjualan cula badak. Sidang putusan tersebut digelar pada Selasa (27/8/2024).
"Betul terdakwa oleh majelis hakim divonis bebas," kata Wildan saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024).