Terdakwa Willy Penadah Cula Badak Buruan Sunendi Divonis Bebas

Serang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis bebas terdakwa penadah cula badak Jawa perburuan Sunendi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.
Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan mengatakan, majelis hakim yang diketuai Ageng Priambodo Pamungkas, menilai Willy tidak terbukti melakukan transaksi penjualan cula badak. Sidang putusan tersebut digelar pada Selasa (27/8/2024).
"Betul terdakwa oleh majelis hakim divonis bebas," kata Wildan saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024).
1. Hakim menilai terdakwa tak terbukti melakukan transaksi jual beli cula badak
Disampaikan Wildan, hakim menyatakan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap tidak terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum," katanya.