Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tipu 60 Warga, 4 Calo Tenaga Kerja di Serang Ditangkap Polisi

Dok. Istimewa/Polres Serang
Dok. Istimewa/Polres Serang
Intinya sih...
  • Empat pelaku penipuan calo tenaga kerja ditangkap polisi di Kabupaten Serang
  • Puluhan korban merugi hingga total Rp300 juta akibat aksi para tersangka
  • Para pelaku menjanjikan pekerjaan palsu dengan meminta uang administrasi dari korban
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Empat warga yang diduga pelaku penipuan calo tenaga kerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Serang ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.

Keempat pelaku berinisial SG (24), warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang; EH (33) dan EL (36) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang; serta OY (30), warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. 

Akibat perbuatan para tersangka, puluhan korban merugi hingga total Rp300 juta.

1. Ada 60 korban yang telah ditipu mereka

ilustrasi mencari kerja (dok ugm)
ilustrasi mencari kerja (dok ugm)

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan saat menjalankan aksinya empat tersangka menyasar para korban yang sedang kesulitan mencari pekerjaan.

"Total ada sekitar 60 korban yang diperdaya dengan kerugian yang berbeda," kata Condro melalui siaran pers, Selasa (29/10/2024).

2. Korban dijanjikan masuk kerja jika sudah memberikan sejumlah uang

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Condro menjelaskan, modus operandi para pelaku yaitu mendekati dan membujuk para korban yang sedang mencari kerja di PT Nikomas Gemilang di Kecamatan Kibin. Para pelaku kemudian menjanjikan bisa membantu mereka mendapatkan pekerjaan di perusahaan pembuatan sepatu tersebut.

"Pelaku menjanjikan bisa memasukan kerja PT Nikomas tanpa test dan bisa langsung mendapatkan KPK (Kartu Pengenal Karyawan) dengan meminta biaya administrasi sebesar Rp27 juta," katanya.

Pelaku bahkan menjanjikan jika satu minggu setelah membayar biaya administrasi, para korban belum bekerja di perusahaan pembuatan sepatu terbesar di Banten, maka uang akan dikembalikan.

"Lantaran janji tersebut, para korban terbujuk memberikan uang kepada pelaku," katanya.

Selain di PT Nikomas Gemilang, para pelaku juga mengincar korban yang tengah melamar kerja di perusahaan lainnya, yaitu PT Sanfang Indonesia. Untuk bekerja perusahaan ini, para korban hanya dimintai uang sebesar Rp6 juta.

Agar semakin meyakinkan, pelaku juga meminta surat lamaran para korban untuk dikumpulkan. Tapi, surat lamaran tersebut hanya ditumpuk di dalam lemari.

"Namun setelah uang dan lamaran diberikan kepada pelaku korban sampai saat ini tidak mendapatkan pekerjaan," katanya.

3. Total ada Rp300 juta kerugian dari puluhan korban

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan hasil pendalaman, lanjut Condro, total kerugian dari puluhan korban akibat aksi keempat pelaku yaitu sebesar Rp300 juta.

"Keempatnya dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us