Serang, IDN Times - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Serang - Panimbang memberikan waktu 30 hari ke depan kepada warga yang terdampak pembangunan untuk mengembalikan kelebihan bayar uang ganti rugi pembebasan lahan. Hal ini sesuai dengan keputusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan sidang gugatan PK MA, sebanyak 21 warga Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang diwajibkan mengembalikan uang senilai Rp4,6 miliar.
"Kami masih menunggu itikad baik dari masyarakat untuk mengembalikan kelebihan bayar secara suka rela selama 30 hari ke depan," kata Ketua Tim PPK Tol Serpan Ibrahim Hasan saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).