Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Importir Bersertifikasi Dapat Layanan Prioritas di Bea Cukai Soetta

20250808_105055.jpg
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • Simplifikasi layanan untuk importir bersertifikasi AEO
  • Waktu layanan dipangkas, termasuk penerbitan surat keputusan impor sementara
  • Gatot berharap importir lain ikut mengajukan status AEO
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Perusahaan importir bersertifikasi berstatus Authorized Economic Operator (AEO) bakal mendapat layanan prioritas di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Layanan prioritas tersebut pun meliputi simplifikasi layanan untuk mempermudah para perusahaan tersebut terkait impor.

Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, para perusahaan mendapatkan status AEO tersebut harus memenuhi persyaratan yang tidak mudah sehingga layak diberikan layanan prioritas.

"Kami juga banyak harapan dari masyarakat bahwa Bea Cukai harus tersimplifikasi, dan pelayanan yang lebih mudah, simpel, murah kan itu ya sehingga ini dinilai dengan produktivitas," kata Gatot, Jumat (8/8/2025).

1. Simplifikasi bisa mempermudah proses bisnis

20250808_105439.jpg
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Gatot mengungkapkan, simplifikasi pelayanan tersebut bisa menyederhanakan prosedur dan proses bisnis bagi para perusahaan berstatus AEO. Dalam hal ini, ada 5 pelayanan yang disederhanakan di Bea Cukai Soekarno-Hatta, yakni penerbitan surat keputusan impor sementara, lalu perubahan pemberitahuan impor barang, perubahan pemberitahuan impor barang (PIB), pembetulan pemberitahuan ekspor barang (PEB) lewat 30 hari, pindah lokasi penimbunan (PLP), dan analyzing point (AP) impor.

"Total ada 175 perusahaan impor yang sudah berstatus AEO menjadi mitra Bea Cukai Soekarno-Hatta," kata Gatot.

2. Waktu layanan juga dipangkas, lebih cepat!

20250808_105308.jpg
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Gatot menerangkan, dalam simplifikasi tersebut, waktu layanan juga dipangkas dalam jenis-jenis layanan, seperti untuk Layanan Penerbitan Surat Keputusan Impor Sementara dari 5 hari kerja menjadi 16 jam kerja. Lalu, Layanan Perubahan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari 12 jam kerja menjadi 6 jam kerja.

Selanjutnya, untuk Layanan Pembetulan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang Lewat dari 30 hari dari 5 hari kerja menjadi 2 hari kerja. Layanan Analyzing Point (AP) Impor dari 6 jam kerja menjadi 4 jam kerja dan terakhir Layanan Pindah Lokasi Penimbunan (PLP) dari 20 menit menjadi 10 menit.

"Keseluruhannya khusus untuk pelayanan kepada perusahaan AEO," tuturnya.

3. Gatot berharap, importir yang belum AEO agar ikut mengajukan AEO

20250808_111159.jpg
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Dengan adanya layanan prioritas tersebut, Gatot berharap perusahaan importir dan eksportir umum lain yang belum berstatus AEO termotivasi untuk juga menjadi perusahaan AEO. Pasalnya, pelayanan yang didapat akan lebih mudah ke depannya.

"Harapannya nanti semua dari yang importir-importir umum pun masuk jadi anggota dari AEO, untuk menarik minat daripada importir yang lain, harapannya semua patuh," tuturnya.

Diketahui, penerapan simplifikasi tersebut baru dilakukan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Nantinya, simplifikasi tersebut akan dilaporkan ke Kementerian Keuangan dan dijadikan pilot project.

"Sehingga diharapkan bisa diadopsi juga di seluruh Indonesia," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us