Gubernur Suntik Modal Rp1,9 Triliun ke Bank Banten

Ikuti saran OJK untuk selamtkan Bank Banten

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim akhirnya mengikuti saran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan penyertaan modal senilai Rp1,9 triliun ke Bank Banten. Dana segar itu akan diberikan secara bertahap mulai pada Perubahan APBD 2020 menggunakan dana kas daerah (kasda) yang mengendap di bank pelat merah tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Banten Nmor 580/1135-ADPEMDA/2020 tertanggal 16 Juni 2020. Surat tersebut bersifat penting perihal konversi dana kasda Provinsi Banten menjadi setoran modal Bank Banten. Surat ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni.

Isi surat tersebut melaporkan perkembangan letter of intent (LoI) yang ditandatangani oleh Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat. Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan secara intensif dengan berbagai pihak. Rinciannya, Kejaksanaan Agung, OJK, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bareskrim Polri, PT Banten Global Development (BGD), KPK serta pemegang saham minoritas

Baca Juga: Gubernur Banten Diminta Kembalikan Kasda ke Bank Banten

1. Pemprov ikuti saran OJK suntik Rp1,9 triliun untuk sehatkan Bank Banten

Gubernur Suntik Modal Rp1,9 Triliun ke Bank BantenIlustrasi nasabah bank mengantre. IDN Times/Khaerul Anwar

Hasilnya, OJK memerintahkan kepada Pemprov Banten agar menyehatkan Bank Banten dengan mengonversikan kasda seniali Rp1,9 triliun sebagai penyertaan modal. Ada dua opsi yang dihasilkan.

Pertama, adalah pemenuhan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 dimana Pemprov Banten melalui PT BGD memberikan penyertaan modal senilai Rp950 miliar. Dari nilai tersebut telah dipenuhi sebesar Rp614,6 miliar atau tersisa Rp335,4 miliar. Sisa kewajiban itu akan dianggarkan dalam Perubahan APBD 2020.

Kedua, kasda yang masih tersimpan di Bank Banten semula Rp1,9 triliun setelah dikurangi Rp335,4 miliar tersisa Rp1,564 triliun akan dikonversi menjadi penyertaan modal Bank Banten. Hal itu juga sesuai dengan arahan dari OJK. Ketiga, sisa kasda Rp1,564 triliun baru bisa dikonversikan sebagai tambahan penyertaan modal setelah perda penyertaan modal yang baru ditetapkan.

2. Mekanisme penyusunan anggaran menunggu persetujuan DPRD

Gubernur Suntik Modal Rp1,9 Triliun ke Bank BantenIDN Times/Khaerul Anwar

Selanjutnya, mekanisme peyusunan melalui beberapa tahapan membutuhkan waktu dan mekanisme ketentuan penganggaran harus mendapat persetujuan DPRD.

Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni membenarkan hal ini dan dia sudah menerima surat dari gubernur perihal tindak konversi dana kasda menjadi penyertaan modal Bank Banten. Surat tersebut akan dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) pada Jumat (19/6). "Iya. Nanti saya bawa ke rapim hari Jumat," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/6).

Sebelum dibahas dalam rapim, wakil rakyat asal Kota Tangerang itu menuturkan, persoalan Bank Banten juga akan terlebih dahulu dibahas oleh Komisi III DPRD Banten pada hari ini. "Di Komisi III juga ada rapat dengan pemprov terkait dengan skema penyelamatan Bank Banten," katanya.

Andra mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Hal itu baru bisa diketahui pasca digelar rapim. "Nanti setelah rapim saya sampaikan ke kawan-kawan (media)," ungkapnya.

3. Perjalanan Bank Banten sejak pendirian dan di era Wahidin Halim

Gubernur Suntik Modal Rp1,9 Triliun ke Bank BantenDok. Humas Pemprov Banten

Seperti ketahui, pendirian Bank Banten dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daeah ke Dalam Modal Saham Perseoran Terbatas Banten Global Development (BGD) Untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.

Pada pasal 4 menyebutkan bahwa Pemprov Banten diwajibkan memberikan penyertaan modal kepada Bank Banten melalui PT BGD selaku induk perusahaan.Di pasal yang sama juga disebutkan besaran yang diwajibkan sebanyak-banyaknya adalah Rp950 miliar.

Sementara itu, dalam pasal 6 dijelaskan juga bahwa penyertaan modal yang diberikan itu digunakan untuk kepentingan investasi pembentukan Bank Banten dan atau modal kerja perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha.

Dalam perjalanannya, Pemprov Banten telah mengucurkan kurang lebih Rp614 miliar untuk pembentukan Bank Banten--melalui proses akuisisi Bank Pundi. Untuk memenuhi sisa kewajiban, Pemprov Banten sempat menganggarkan dalam Perubahan APBD 2018 senilai Rp175 miliar. Akan tetapi dana itu tak terserap karena Gubernur Banten Wahidin Halim membutuhkan pertimbangan hukum karena saat itu Bank Banten dalam kondisi tak sehat.

Kemudian pada APBD 2019, pemprov kembali menganggarkan penyertaan modal sebesar Rp 131 miliar. Lagi-lagi dana itu tak terserap dengan alasan yang sama. Padahal di akhir 2019, Bank Banten telah mengantongi legal opini (LO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lantaran tak juga mendapat suntikan modal, Bank Banten berencana melakukan right issue atau penawaran umum terbatas dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu. Bank Banten berencana menerbitkan saham baru sebanyak 400 miliar lembar dengan harga Rp8 per lembarnya.

Dalam upaya tersebut, Bank Banten diproyek mendapat penguatan modal senilai Rp3,2 triliun. Seharusnya right issue sendiri dilaksanakan pada April lalu.

Sebelum right issue digelar Gubernur Banten menerbitkan Keputusan Gubernur Keputusan Gubernur Nomor 540/Kep.144-Huk/2020 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Kantor Cabang Khusus Banten Sebagai Tempat Penyimpanan uang Milik Pemprov Banten tertanggal 21 April. Surat itu disusul oleh Surat Edaran (SE) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 973/325-BAPENDA.03/2020 tentang Pengalihan Pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tertanggal 22 April.

Pada 23 April lalu, muncul pers rilis dari OJK Nomor 32/DHMS/OJK/IV/2020 tentang penggabungan usaha Bank Banten ke dalam Bank Jawa Barat Banten (BJB). Akan tetapi, RKUD Pemprov Banten direncanakan bakal dipindah lagi ke Banten Banten. Hal itu dilakukan sebagai langkah penyelamatan Bank Banten sebagai bank daerah milik Pemprov Banten.

Keputusan pemindahan RKUD ke Bank Banten menjadi opsi dari hasil rapat video conference (vicon) yang dilakukan oleh Pempov Banten, DPRD Banten, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Banten, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Jumat (5/6). Pemprov diberi waktu 1,5 bulan, jika tidak dikembalikan kas daerah akan hangus.

Baca Juga: Alasan Gubernur Banten Tarik Kas Daerah dari Bank Banten 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya