Serang, IDN Times - Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, yang menyatakan bersalah atas tata kelola Bendungan Sindang Heula, Kabupaten Serang penyebab banjir besar di Kota Serang pada Maret 2022.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang ditunjuk oleh BBWSC3, telah mempelajari putusan PTUN, dan menilai ada pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan faktanya.
"Setelah mencermati pertimbangan hakim yang tertuang dalam putusan ternyata terdapat ketidaksesuaian, antara fakta yang tersampaikan dipersidangan dengan yang dimuat dalam pertimbangan sehingga mengakibatkan putusan keliru," kata Rangga saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2014).
Kasus ini masuk ke PTUN Serang setelah ada gugatan dari warga yang merasa dirugikan akibat banjir yang melanda Serang pada Maret 2022.
