Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berkas Perkara Kasus Penipuan Iphone si Kembar Diterima Kejari Tangsel

Berkas Perkara Kasus Penipuan Iphone si Kembar Diterima Kejari Tangsel
Dok. Kejari Tangsel

Tangerang Selatan, IDN Times - Kelengkapan berkas perkara penipuan reseller iPhone si kembar Rihana Rihani diterima Kejaksaan Negeri Tangsel dan Kejaksaan Tinggi Banten dari Polda Metro Jaya, pada Kamis (31/8/2023).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUl) Kejati Banten, Teuku Syahroni mengatakan, Rihana-Rihani itu menjual produk Iphone sejak 2021 di akun Instagram miliknya dengan promo menarik.

“Sistem promo dan banyak hadiah dengan sistem pre-order selama 2 minggu untuk membuat pembeli tertarik membeli," jelas Teuku.

1. Begini cerita singkat kasus Rihana-Rihani

Do. Kejari Tangsel
Do. Kejari Tangsel

Semula, bisnis yang digelutinya berjalan mulus. Akan tetapi, lama-kelamaan, si Kembar tak mampu membayar karena harga yang dibeli dari toko lebih mahal dibandingkan harga yang mereka tawarkan ke reseller.

“Tersangka membelikan barang ke toko dengan harga normal, namun menjual harga di bawah pasar agar pembeli yakin hingga akhirnya para tersangka tidak dapat menutupi uang pesanan,” kata Teuku.

2. Keduanya terancam 20 tahun bui

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Teuku menerangkan, si Kembar itu disangkakan pasal 378 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, pasal 372 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan atau pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Wanita Tangerang sambil menunggu persidangan. (Sidang) di Pengadilan Negeri Tangerang,” katanya. 

3. Tersangka Penipuan Rihana-Rihani segera dibawa ke meja hijau

Dok. IDN Times/Hendrik
Dok. IDN Times/Hendrik

Sebelumnya, tersangka penipuan iPhone Si Kembar Rihana-Rihani segera menjalani persidangan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

“(Berkas perkara Si Kembar Rihana-Rihani) sudah lengkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (31/8/2023).

Truno mengatakan, saat ini pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tahap II Si Kembar Rihana dan Rihani dengan berkoordinasi ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Saat ini (Kamis 31 Agustus 2023) sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk tahap 2 dan tentunya berkoordinasi dengan JPU,” tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us

Latest News Banten

See More

Istri Polisi di Banten yang Tipu Perempuan Rp500 Juta Divonis 2 Tahun 8 Bulan

02 Apr 2026, 23:24 WIBNews