BPS: Pandeglang Daerah Paling Banyak Ditinggalkan Warganya

Serang, IDN Times - Pertumbuhan penduduk terus meningkat di beberapa daerah berkembang, khususnya di kota-kota besar. Namun, ada juga daerah yang justru malah ditinggalkan warganya.
Di Banten, Kabupaten Pandeglang menjadi daerah paling banyak ditinggalkan oleh penduduknya. Hal ini berdasarkan hasil Long Form Sensus Penduduk 2020 Badan Pusat Statistik (BPS).
1. Setelah Pandeglang, ada Kabupaten Serang dan Kota Tangerang

Persoalan ini berkaitan dengan migrasi. Statistisi Ahli Muda Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten Heri Purnomo mengatakan, ada tiga wilayah yang memiliki angka migrasi keluar seumur hidup tertinggi di Provinsi Banten selama dua dekade.
Daerah paling tinggi Kabupaten Pandeglang sebesar 13,59 persen, disusul Kabupaten Serang 11,08 persen, dan Kota Tangerang 9,88 persen. Artinya, bahwa dalam periode 2017-2022, terdapat pengurangan 1-2 orang per 100 penduduk di Kabupaten Pandeglang karena mereka migrasi keluar.
"Wilayah lain yang memiliki migrasi neto risen negatif, yaitu adalah Kabupaten Serang (-0,59 persen) dan Kabupaten Lebak," kata Heri saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).
2. Salah satu alasannya: warga sulit mencari pekerjaan

Lebih lanjut Heri menjelaskan, banyak faktor yang menyebabkan warga bermigrasi. Salah satu faktor utama di Pandeglang adalah sulitnya lapangan kerja.
Warga Pandeglang pun memilih merantau dan menetap di luar daerah, seperti Jakarta dan Tangerang Selatan. Di tempat baru, warga berharap mendapat penghidupan lebih baik.
"Kondisis fasilitas ekonomi yang kurang mendukung untuk mencari kehidupan yang lebih baik di Pandeglang," katanya.
3. Kota Tangerang Selatan jadi daerah tujuan migran tertinggi di Banten

Sementara untuk daerah yang menjadi wilayah tujuan migrasi di Provinsi Banten adalah Kota Tangerang Selatan. Ada tiga daerah yang memiliki angka migrasi masuk seumur hidup tertinggi yakni Kota Tangerang Selatan sebesar 48,09 persen, Kota Tangerang 39,66 persen dan Kabupaten Tangerang 22,64 persen.
"Tempat tinggal saat pendataan berbeda dengan kabupaten/kota tempat lahir. Tempat lahir dapat berada di kabupaten atau kota lain di dalam provinsi, di luar provinsi, maupun di luar negeri," katanya.