Bunuh Istri Demi Kekasih, Wadison Divonis 19 Tahun Penjara

- Vonis 19 tahun penjara karena pembunuhan berencana
- Vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, terdakwa akan mengajukan banding
- Wadison membunuh istri demi bisa menikahi selingkuhan, merekayasa peristiwa sebagai perampokan
Serang, IDN Times - Wadison Pasaribu (32), terdakwa kasus pembunuhan istri di Perumahan Puri Anggrek, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang divonis 19 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Majelis hakim menyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Untuk diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial lantaran pelaku merekayasa peristiwa itu menjadi perkara perampokan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Wadison Pasaribu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim PN Serang, Mochamad Ichwanudin, Selasa (25/11/2025).
1. Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tinggi kepada terdakwa

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap istrinya yang seharusnya dilindungi dan akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarga korban.
"Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki 2 orang anak yang masih kecil-kecil," katanya.
2. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa

Vonis yang dijatuhi majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Dimana sebelumnya, Wadison dituntut 16 tahun penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Wadison menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. "Mengajukan banding, Yang Mulia," kata Wadison.
3. Wadison membunuh istri demi bisa menikahi selingkuhan

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Slamet mengatakan, sehari sebelum peristiwa, Wadison bertemu kekasihnya, Rani Herlina, di Lebak. Rani mendesaknya untuk segera dinikahi. Dari situ, Wadison mulai berniat menyingkirkan istri sahnya. Ia bahkan merancang skenario seolah-olah rumahnya mengalami perampokan.
Pada 31 Mei 2025 malam, setelah anak-anak mereka tidur, Wadison menjerat leher Petri dengan tali tis yang sudah disiapkan. Petri sempat melawan dan berteriak, namun mulutnya dibekap hingga akhirnya tewas.
"Wadison mengambil kain kelambu di tempat tidur dan melilitkannya ke wajah serta mulut istrinya. Sekitar sepuluh menit kemudian, Petri tewas akibat jeratan tersebut," katanya.
Untuk menghilangkan jejak, Wadison mengikat tubuh istrinya, mengacak-acak rumah, merusak ponsel, hingga membuang perhiasan korban. Ia bahkan melukai diri sendiri dengan ulekan dan tang agar tampak menjadi korban.
Pagi harinya, Wadison berpura-pura terikat di dalam karung. Anak-anaknya menemukan lalu meminta bantuan tetangga. "Namun hasil autopsi RS Bhayangkara menyatakan Petri meninggal akibat mati lemas karena jeratan di leher," katanya.


















