Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Disnakertrans: 30 Lebih Perusahaan di Banten Tutup Tahun Ini

Kadisnaker Banten Septo Kanaldi
Kadisnaker Banten Septo Kanaldi (Dok. Tangkapan layar video/Anwar)
Intinya sih...
  • Lebih dari 30 perusahaan di Banten mengajukan rekomendasi penutupan tahun ini
  • 416 ribu pengangguran di Banten tidak disebabkan oleh upah minimum, tapi kondisi ekonomi yang melemah
  • Proses penetapan Upah Minimum (UM) 2026 di Banten masih menunggu arahan pusat dan data resmi dari pemerintah
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat lebih dari 30 perusahaan mengajukan rekomendasi penutupan sepanjang tahun ini. Namun, Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi menegaskan bahwa gelombang penutupan tersebut bukan dipicu oleh kenaikan upah minimum, melainkan situasi ekonomi yang melemah.

“Kebanyakan sektor perdagangan dan jasa seperti alat mebel. Kalau perusahaan besar, proses penutupannya harus melalui rapat umum pemegang saham dan sebagainya,” kata Septo, Senin (1/12/2025).

1. Sebanyak 416 Ribu pengangguran di Banten tidak bukan gara-gara upah

ilustrasi pabrik garmen (pexels.com/EqualStock IN)
ilustrasi pabrik garmen (pexels.com/EqualStock IN)

Septo menegaskan narasi bahwa upah minimum yang tinggi membuat perusahaan memilih hengkang tidak tepat. Menurutnya, penyebab tutupnya perusahaan lebih banyak terkait penurunan permintaan dan kondisi pasar.

“Ada satu perusahaan di Tangerang yang bikin mobil boks, ternyata peminatnya kurang akhirnya tutup. Jadi bukan karena upah minimum,” katanya.

Banten masih mencatat angka pengangguran terbuka sekitar 416 ribu orang. Namun, Septo menyebut jumlah tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan upah. “Bisa saja karena kontraknya selesai, masa purna, indisipliner, atau perusahaannya tutup. Jadi bukan karena upah, tapi kondisi ekonomi hari ini,” katanya.

2. Keputusan upah minimum 2026 Masih menunggu perppu dan Dewan Ekonomi Nasional

ilustrasi pabrik kertas yang dapat menciptakan lapangan kerja (commons.wikimedia.org)
ilustrasi pabrik kertas yang dapat menciptakan lapangan kerja (commons.wikimedia.org)

Proses penetapan Upah Minimum (UM) 2026 di Banten masih menunggu arahan pusat. Disnakertrans belum bisa menetapkan formula tanpa payung hukum dan data resmi dari pemerintah. “Kami memerlukan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi year-on-year,” ujar Septo.

Ia menjelaskan bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan upah harus berbasis kebutuhan hidup layak (KHL). Namun, dari survei Dewan Ekonomi Nasional, baru tiga provinsi yang telah menyelesaikan perhitungan KHL mereka.

“Di Banten ada daerah yang upahnya di bawah KHL, ada juga yang di atas. Jadi kalau serikat pekerja meminta kenaikan, itu wajar,” katanya.

Septo menilai desakan buruh untuk menaikkan upah merupakan respons natural, terlebih di daerah yang upahnya belum mencapai KHL. Namun ia memastikan pemerintah masih menunggu regulasi final dari pusat sebelum menetapkan UM 2026.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

KA Petani-Pedagang Beroperasi di Rangkasbitung, Tiket Cuma Rp3 Ribu

01 Des 2025, 16:21 WIBNews