Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Efek Samping Penggunaan BBM Oplosan pada Kendaraan

IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya sih...
  • BBM oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang
  • Dampak buruk pada mesin kendaraan
  • Pengelola SPBU dapat keuntungan besar dari tindakan curang

Serang, IDN Times - Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ciceri Kota Serang menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax oplosan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pun menjelaskan dampak buruk BBM oplosan pada kendaraan.

Pelaku mengganti pasokan BBM Pertamax yang telah dioplos dari sumber ilegal, lalu menjualnya ke konsumen dengan harga normal Pertamax. Lantas bagaimana dampak penggunaan BBM oplosan itu ke mesin kendaraan?

1. Sebabkan pembakaran berlebihan hingga mempercepat kerusakan

IDN Times/Khaerul Anwar

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono mengungkap, sudah ada hasil uji laboratorium Pertamina dan BPH Migas terhadap BBM Pertamax yang dijual SPBU Ciceri tersebut.

Hasilnya, ada perbedaan signifikan antara BBM asli dan oplosan, terutama pada titik didihnya. BBM dari Pertamina titik didihnya 215 derajat celsius. Sementara dari BBM oplosan itu 218,5 derajat.

"Ini menyebabkan pembakaran berlebih, menimbul kerak di mesin, dan mempercepat kerusakan kendaraan,” kata Bronto pada Rabu (30/4/2025).

2. Pelaku mendapatkan untung lebih besar dari penjualan BBM oplosan

IDN Times/Khaerul Anwar

Dari tindakan curang itu, menurut Bronto, pengelola SPBU mendapat keuntungan yang besar, dibandingkan dengan BBM yang dipasok dari Pertamina Patra Niaga. Dimana, tersangka membeli BBM oplosan seharga Rp10.200 per liter dan menjualnya Rp12.900 per liter, sehingga meraup keuntungan Rp2.700 per liter.

"Kemudian kalau dia mengambil DO dari Patra Niaga dari Pertamina itu adalah Rp12.700  (per liter) dan dia dijual sesuai dengan harga HET (harga eceran tertinggi) dari pemerintah adalah Rp12.900," katanya.

3. Sanksi terhadap SPBU diserahkan ke Pertamina

IDN Times/Khaerul Anwar

Namun, terkait sanksi tegas pembinaan ingga pencabutan izin usaha SPBU tersebut akan diserahkan ke Pertamina. Polda Banten,  kata Bronto, hanya fokus terhadap pelanggaran pidana sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 KUHP.

"Dari hasil penyidikan ini nanti akan kita sampaikan kepada Pertamina apakah ada sanksi dari Pertamina atau tidak," katanya.

Kendati demikian, Polda Bantdn telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni inisial NS selaku manajer dan AS selaku pengawas SPBU tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us