Serang, IDN Times - Mantan Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Karsidi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022–2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang, Rista Anindya Putri, dalam dakwaannya menyebut Karsidi diduga menyalahgunakan anggaran desa hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp576.805.682.
