Iming-Iming Wisata Rohani, Pasutri Ini Tipu 50 Orang

- Pasutri LS dan HA menipu 50 orang dengan iming-iming wisata rohani ke Mesir, Yerusalem, dan Jordania.
- Korban membayar Rp49 juta per orang untuk paket wisata tersebut, menyebabkan kerugian mencapai Rp2 miliar.
- Pasutri tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Tangerang, IDN Times - Sepasang suami istri berinisial LS dan HA diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) lantaran menipu 50 orang yang dijanjikan akan diberangkatkan untuk wisata rohani ke 3 negara, yakni Mesir, Yerusalem, dan Jordania. Keduanya diketahui merupakan pemilik travel Pesona Tour milik PT Raptama Jaya Mulya.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung mengungkapkan, peristiwa tersebut terungkap saat petugas melihat adanya sekelompok orang berkumpul di pintu masuk Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dengan kondisi adanya keributan.
"Setelah dihampiri petugas, mereka mengatakan disuruh datang ke Bandara Soetta dan dijanjikan akan berangkat wisata rohani ke 3 negara, tapi ternyata tidak diberikan dokumen dan tiket yang valid," kata Ronald, Kamis (12/6/2025).
1. Para korban membayar Rp49 juta per orang

Ronald mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari korban, masing-masing korban diminta biaya untuk wisata rohani tersebut senilai Rp49 juta. Harga tersebut, kata Ronald, sudah termasuk visa, tiket pesawat dan akomodasi selama di 3 negara tersebut.
"Tapi ternyata, kedua pelaku ini tidak menggunakan uang dari para korban untuk mengurus dokumen perjalanan, hingga sebanyak 50 korban gagal berangkat," jelasnya.
Melihat hal tersebut, salah satu korban pun akhirnya melaporkan pasutri tersebut ke Polresta Bandara Soetta hingga akhirnya penyidik melakukan penggeledahan ke kantor travel tersebut.
"Barang bukti yang kami temukan yakni kuitansi elektronik dan fisik, travel bag, kaus, bendera untuk memudahkan korban pada saat sampai di sana, tanda pengenal yang akan dibagikan kepada korban, dan buku panduan wisata rohani," ungkapnya.
2. Kerugian korban mencapai Rp2 miliar

Ronald menuturkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, diperkirakan korban bisa bertambah. Hal tersebut dilihat dari adanya aduan susulan yang disampaikan oleh orang berbeda.
"Jadi ada yang juga dijanjikan berangkat Oktober 2025 ini, makanya kami masih mengumpulkan korban lainnya diperkirakan lebih dari 50 orang," tuturnya.
Hingga saat ini, kerugian diperkirakan mencapai Rp2 Miliar, namun jumlah tersebut bisa bertambah seiring dengan masuknya aduan susulan dari korban lain.
"Memang pasutri ini sudah pernah memberangkatkan ke 3 negara tersebut, namun pengakuannya ada masalah dengan akomodasi sehingga harus menambal biayanya dengan pelanggan berikutnya," ungkapnya.
3. Pasutri tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara

Ronald mengungkapkan, pasutri tersebut pun dijerat dengan Pasal 372 san 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Jika merasa menjadi korban dari travel tersebut, bisa dilaporkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta," pungkasnya.