Penumpang Pesawat di Soetta Tetap Wajib Booster Meski PPKM Dicabut

Penumpang pesawat diminta tetap disiplin prokes ya

Tangerang, IDN Times - PT Angkasa Pura II tetap memberlakukan syarat vaksinasi COVID-19 booster bagi penumpang pesawat terbang. Kebijakan ini tetap dilaksanakan meski pemerintah pusat sudah mencabut penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

"Aturan itu mengacu pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhamad Awaluddin, seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/1/2023). 

1. Penumpang pesawat wajib booster pun masih berlaku di 19 bandara

Penumpang Pesawat di Soetta Tetap Wajib Booster Meski PPKM DicabutBandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Awaluddin lebih lanjut menjelaskan bahwa aturan itu tidak hanya berlaku di Bandara Soetta saja, melainkan di 19 bandara lainnya.

"Pencabutan status PPKM dalam situasi pandemik COVID-19, membuat sejumlah aturan pun kembali lebih diperlonggar. Seperti tidak adanya batasan kapasitas hingga jam operasional," ungkapnya.

Kendati demikian, dia meminta agar para penumpang agar tetap menjaga dan disiplin menerapkan protokol kesehatan selama berada di bandara maupun dalam perjalanan.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Libur Tahun Baru di Soetta Diprediksi 2 Januari

2. PPKM dicabut, penumpang pesawat tidak perlu tunjukkan hasil tes COVID-19

Penumpang Pesawat di Soetta Tetap Wajib Booster Meski PPKM DicabutIlustrasi tes cepat antigen. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Di sisi lain, AP II segera melakukan penyesuaian pada aturan yang terbaru setelah pemerintah pusat mencabut PPKM. Salah satu aturan terbaru adalah penumpang tidak perlu lagi menyertakan hasil tes COVID-19. Penumpang cukup hanya menunjukkan hasil vaksinasi COVID-19 dosis tiga atau booster.

"PT Angkasa Pura II segera melakukan penyesuaian pada aturan yang terbaru terkait pencabutan PPKM itu," ujarnya.

3. Puncak arus balik di Merak

Penumpang Pesawat di Soetta Tetap Wajib Booster Meski PPKM DicabutRatusan kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera memenuhi tempat parkir di Pelabuhan Merak, Banten (ANTARA FOTO/Fathulrahman)

Sementara itu, Suasana arus balik di Pelabuhan Merak dinilai masih sepi pada awal tahun baru. Puncak arus mudik diperkirakan terjadi hari ini (4/1/2023).

"Kami meyakini puncak arus balik akan terjadi Rabu," kata Hendri, seorang petugas Kementerian Perhubungan di dermaga 1 Pelabuhan Merak, seperti dikutip dari Antara (3/1/2023).

Berdasarkan data rekapitulasi ASDP Merak jumlah penumpang arus balik Senin (2/1) tercatat 34.236 orang terdiri dari penumpang pejalan kaki 2.786 orang dan penumpang dalam kendaraan 31.450 orang.

Sedangkan, jumlah kendaraan tercatat 6.970 unit terdiri dari sepeda motor 805 unit, kendaraan pribadi 4.011 unit, bus 310 unit dan truk 1.844 unit.

Baca Juga: Tarif Baru Tol Tangerang-Merak, Resmi Naik 3 Januari 2023

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya